Hukum/Kriminal/HAM

KOMPAK Indonesia Desak Pengungkapan Aktor Intelektual di Balik Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Singgung Sejumlah Kasus Besar Saat Menjabat Kajati NTT

×

KOMPAK Indonesia Desak Pengungkapan Aktor Intelektual di Balik Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Singgung Sejumlah Kasus Besar Saat Menjabat Kajati NTT

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik kasus tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung” yang digelar KOMPAK Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/07/2026).

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa menilai, perkara tersebut tidak boleh berhenti pada aktor yang telah diproses, tetapi harus menelusuri hingga kepada aktor intelektual maupun pihak yang diduga memberi perintah dalam jaringan dugaan korupsi tersebut.

“Kasus ini harus dibongkar dari hulu hingga hilir. Jangan hanya berhenti pada aktor lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut,” ujar Gabriel.

Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung perlu mendapat pengawasan ketat dari masyarakat agar penanganannya berlangsung transparan dan akuntabel.

Gabriel juga menyampaikan pandangannya bahwa terdapat kekhawatiran publik terhadap independensi penanganan perkara tersebut.

Ia bahkan mengklaim adanya dugaan bahwa FA mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu sehingga hingga kini belum ditahan meski, menurutnya, telah berstatus tersangka.

Selain menyoroti kasus yang tengah bergulir, Gabriel turut mengungkit rekam jejak FA ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur.

Ia mengklaim bahwa saat itu terdapat sejumlah perkara besar di NTT yang dinilai tidak dituntaskan.

“KOMPAK Indonesia sejak lama telah menyoroti berbagai dugaan kasus besar di NTT ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kajati. Sejumlah perkara saat itu dinilai tidak ditindaklanjuti secara maksimal,” katanya.

Atas dasar itu, KOMPAK Indonesia meminta Presiden bersama DPR RI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan independen serta mengakhiri polemik antarpenegak hukum.

“Kami minta Presiden dan DPR RI mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara ini agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan mendapat kepercayaan publik,” tegas Gabriel.

Ia juga berpendapat bahwa apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pelaku harus dijatuhi hukuman berat karena dinilai telah merugikan keuangan negara serta berdampak luas terhadap hak-hak masyarakat.

Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi, serta Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan mahasiswa, pegiat antikorupsi, peneliti, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang mengikuti jalannya diskusi mengenai penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *