TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) menggelar operasi penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Tambolaka, Jumat (24/07/2026).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 14.30 Wita itu dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Bripka Marianus Lagho.
Sasaran penindakan meliputi para pengecer BBM subsidi yang diduga menjual Pertalite dan Solar tanpa izin resmi serta bukan merupakan mitra PT Pertamina.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Jalan Karuni, pertigaan Jalur 30, Simpang Lara Mate, kawasan depan SPBU Tawo Rara hingga Jalan Poma, Kecamatan Kota Tambolaka.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 536 liter BBM, terdiri dari 463 liter Pertalite dan 73 liter Solar.
Seluruh BBM yang ditemukan dikemas dalam jeriken maupun botol air mineral dan langsung diamankan sebagai barang bukti disertai surat tanda terima.
Selain menyita ratusan liter BBM bersubsidi, polisi juga mendata sedikitnya 30 orang pemilik barang bukti yang diduga melakukan penjualan BBM subsidi secara eceran tanpa legalitas.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus K. Sanam, SH menyatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.
Usai operasi, seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya untuk kepentingan proses penyelidikan.Polisi juga akan membuat laporan informasi sebagai dasar penyelidikan lanjutan serta memeriksa seluruh pemilik BBM yang telah diamankan.
Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengambil langkah represif terhadap dugaan pelanggaran dalam pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi.
Penindakan ini diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena berpotensi mengganggu distribusi dan menyebabkan kelangkaan di tingkat konsumen. ( TIM/MS )

















