TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Sejumlah caleg dari beberapa partai memprotes dua caleg Partai Kebangkitan Bangsa di daerah pemilihan 3 SBD yang masih aktif bertugas menggeluti profesinya.
Meski namanya sudah sah masuk Daftar Calon Tetap (DCT), Lukas Camma tetap aktif bertugas sebagai pendamping lokal desa dan Djohardjo Melkhiur Rato Padeda, STP sebagai tenaga ahli di tingkat kabupaten.
Kepada media ini, Senin (13/11/2023) caleg PDIP di dapil 3 SBD, Oktavianus Dapa Talu, SE menyayangkan adanya caleg yang masih melenggang bertugas dengan gaji negara sedangkan yang lain harus mengundurkan diri.

Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah pemilihan 3 Sumba Barat Daya, Oktavianus Dapa Talu, SE. ( dok. pribadi )
“Perangkat desa dan tenaga kontrak yang digaji dari APBD saja mengundurkan diri, tapi aneh mereka yang digaji dari APBN malah bebas seperti ini,” ujarnya kecewa.
Ia berharap pemilu 2024 benar-benar terlaksana dengan jujur dan adil tanpa embel-embel kepentingan.
Apa pun dalihnya, aturan yang mewajibkan semua pihak penerima gaji atau honor dari dan APBD maupun APBN agar mengundurkan diri dari pekerjaannya setelah jadi caleg harus dipatuhi.
Menurutnya, ada dua soal bagi pendamping desa, pertama bisa memanfaatkan ruang tugas untuk mendapat dukungan suara dan kedua menimbulkan kecemburuan bagi caleg lain dari perangkat desa atau tenaga kontrak yang wajib mengundurkan diri.
“Pertanyaan baru akan muncul apabila caleg tersebut kelak terpilih sebagai anggota legislatif, apakah tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendamping desa sudah selesai?” imbuh Oktavianus.

Caleg Partai Golongan Karya dari daerah pemilihan SBD 4, Fabianus Mone Pati. ( dok. pribadi )
Pemimpin redaksi media Suara Jarmas ini mencontohkan dirinya yang mundur dari tugas peliputan saat DCT sudah dikeluarkan KPU.
Kendati sebetulnya tidak ada kewajiban mundur atau cuti namun secara etika ia menghargai imbauan dewan pers agar tidak timbul persepsi negatif bagi jurnalis yang jadi caleg.
Secara terpisah, hal senada diungkapkan Fabianus Mone Pati, caleg Partai Golkar di dapil 4 SBD yang juga menyayangkan seolah ada privilese bagi dua caleg PKB ini.
Fabianus mengatakan, tidak ada alasan bagi setiap caleg yang pekerjaannya menerima gaji atau honor dari negara untuk tidak mengundurkan diri.
“Ada pelanggaran serius jika dua caleg PKB di dapil 3 SBD ini masih aktif bertugas karena keduanya menerima gaji yang bersumber dari keuangan negara,” tuturnya.
Kedua, sebut Fabianus, tugas mereka tidak bisa dihindarkan dari konflik kepentingan karena Lukas Camma adalah pendamping lokal desa dengan wilayah tugas di Wewewa Barat yang adalah bagian dari dapil 3 SBD.
“Jika tidak mundur maka kami akan ajukan keberatan atas ketidakadilan ini,” kata wartawan Suara Indonesia yang telah non aktif dari tugas peliputan sejak ditetapkannya DCT.
Pernyataan yang sama disampaikan caleg Partai Gerindra dari dapil 3 SBD, Stepanus Umbu Pati, STh, yang dihubungi media ini Selasa (14/11/2023).

Stepanus Umbu Pati, STh, caleg Partai Gerakan Indonesia Raya dari daerah pemilihan SBD 3. ( dok. pribadi )
Secara etika, ujar Stepanus, mestinya dua caleg tersebut memiliki beban moril dan rasa malu dengan caleg lain yang mengundurkan diri dari pekerjaan karena digaji dari APBD.
“Masa perangkat desa, anggota BPD, dan tenaga kontrak daerah saja mengundurkan diri, tapi mereka malas tahu asyik melaksanakan tugas sambil mencari dukungan suara,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun media ini, pada Selasa (14/11/2023) caleg PKB dapil 3 SBD, Lukas Camma masih mengikuti rapat koordinasi (rakor) tingkat kabupaten bagi seluruh tenaga pendamping desa yang berlangsung di Aula Kantor Camat Wewewa Barat.
Sumber informasi yang enggan disebut namanya ini juga mengatakan, jika dalam kontrak yang ditandatangani setiap tenaga pendamping profesional ada klausula yang melarang tenaga pendamping profesional menduduki jabatan publik atau menjadi pengurus partai politik.
Ia juga heran karena sampai dengan saat itu ada dua caleg PKB ini masih terlibat aktif dalam kegiatan pendampingan terkait pengelolaan dana desa padahal sudah masuk DCT.
“Tadi Pak Lukas Camma ada ikut rakor juga di Kantor Camat Wewewa Barat,” tutupnya. ( JIP/MS )




















