Politik

KPU Merujuk pada Surat Kemendesa PDTT Terkait Caleg dari Pendamping Desa

×

KPU Merujuk pada Surat Kemendesa PDTT Terkait Caleg dari Pendamping Desa

Share this article

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – KPU Kabupaten SBD menanggapi protes sejumlah caleg dari partai lain yang keberatan atas keberadaan caleg dari pendamping desa yang tetap aktif bertugas meski sudah dikeluarkan daftar calon tetap (DCT).

Salah satu komisioner KPU Kabupaten SBD, Hyronimus Malelak, ST yang dihubungi Selasa (14/11/2023) menjelaskan, sesuai surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI menyebut jika pendamping desa tidak wajib mengundurkan diri.

Surat Nomor 1261/HKM.10/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023 merupakan jawaban terhadap surat yang dikirimkan KPU RI Nomor 582/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 9 Juni 2023 Perihal Pekerjaan sebagai Pendamping Desa.

Dalam surat itu ujar Hyronimus, disebut bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDTT RI Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, rekrutmen maupun perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa.

Dengan demikian Tenaga Pendamping Profesional tidak berstatus sebagai pegawai atau karyawan sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 11 Ayat 1 Huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Surat itu juga menyatakan bahwa tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik.

“Isi surat itu juga menyebut tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,  Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” tandas Hyronimus. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *