Politik

Bawaslu Kabupaten SBD Imbau Peserta Pemilu Tidak Pasang APK Sebelum Masa Kampanye Tiba

×

Bawaslu Kabupaten SBD Imbau Peserta Pemilu Tidak Pasang APK Sebelum Masa Kampanye Tiba

Share this article

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SBD mengimbau peserta pemilu agar mematuhi aturan kampanye.

“Karena itu kami minta agar tidak ada yang memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya,” ujar Kordiv HP2H, Bawaslu Kabupaten SBD, Emanuel Koro.

Pernyataan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini disampaikannya kepada awak media, Kamis (16/11/2023) di ruang kerjanya.

“Kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023, sebelum tiba waktunya tidak boleh ada upaya dengan cara apa pun untuk memasang alat peraga kampanye,” jelasnya.

Ia mengatakan, yang diperbolehkan pada saat ini hanya kegiatan sosialisasi partai politik tanpa menyebut identitas diri calon, atau menyebarkan alat peraga kampanye (APK) dan segala macam atribut politik lain.

Karena itu, pada masa sekarang akan ditertibkan segala jenis APK para calon dimana Bawaslu telah berkoordinasi dengan Pemda yang akan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja.

Eksekusi mencopot APK, sebut dia, menjadi kewenangan Pemda dimana Bawaslu hanya berkoordinasi karena tidak punya kewenangan untuk itu.

“Bawaslu berkoordinasi dengan Pemda, pihak Pemda nanti yang menyampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja berupa instruksi untuk menertibkan APK atau baliho,” tambahnya.

Namun ia tidak menampik jika masih ada pula APK yang luput dari penertiban, meski jumlahnya sangat minim.

Hal ini bisa dimaklumi karena personil Satpol PP juga terbatas yang berakibat kurang maksimalnya upaya penertiban APK, terlebih di wilayah pelosok.

Pihaknya terus berkoordinasi agar Satpol PP bisa membantu lagi dalam beberapa hari ke depan sehingga seluruh APK yang masih terpasang bisa tuntas diturunkan.

Secara berjenjang, Bawaslu akan menginstruksikan pula kepada Panwascam hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebagai perpanjangan tangan di tingkat bawah untuk terus memantau.

“Panwascam dan PKD untuk diminta agar aktif pula mengimbau para caleg dan juga para pendukung yang sudah memasang APK agar sementara waktu diturunkan dulu,” sambungnya.

Selain penertiban, langkah paling tepat yang dilakukan Bawaslu saat ini adalah memberi edukasi agar publik paham tentang tahapan dan aturan pemilu.  

“Setelah masuk tanggal 28 November 2023 dibuka ruang seluas-luasnya untuk berkampanye sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” tandas Emanuel. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *