TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kewenangan untuk memberhentikan atau memberi izin cuti bagi caleg dari pendamping desa ada di tangan pemberi kerja.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten SBD, Emanuel Koro, S.Pd kepada awak media, Kamis (16/11/2023) di ruang kerjanya.
“Secara regulasi di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 ayat (1) huruf k dan PKPU 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf k sudah jelas bahwa karyawan yang gajinya bersumber dari keuangan negara wajib mengundurkan diri,” kata Emanuel.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten SBD, Emanuel Koro, S.Pd
Oleh karena itu terkait sejumlah caleg yang menjabat sebagai pengurus BPD, perangkat desa, tenaga kontrak, dan pendamping desa, Bawaslu Kabupaten SBD sudah menyurati KPU Kabupaten SBD.
Pokok surat Nomor 075/PM.00.02/K.NT-17/10/2023 tertanggal 11 Oktober 2023 ini meminta KPU Kabupaten SBD untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu tentang adanya caleg yang wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya, namun yang bersangkutan belum melaksanakan ketentuan itu.
Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan agar segera mengurus surat pengunduran diri.
“Nah terkait pendamping desa ini KPU sudah membalas surat itu bahwa yang bersangkutan tidak wajib mengundurkan diri,” jelasnya lebih lanjut.
Ia menyebut, alasan KPU ini berdasarkan surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI yang disampaikan kepada KPU RI bahwa pendamping desa itu adalah pekerja profesional yang menjual jasa.
Para pendamping desa bukan karyawan yang dipekerjakan oleh Kemendesa PDTT, karena mereka hanya menjual jasa kepada PPK selaku pihak ketiga.
Gaji para pendamping desa ini pun dibayar oleh PPK, bukan Kemendesa PDTT dan secara undang-undang, maupun peraturan lain, tidak ada yang mengatur bahwa pendamping desa itu wajib mengundurkan diri.
“Bagaimana pun kami dari Bawaslu tetap merekomendasikan, dengan dasarnya adalah belum mendapatkan surat terkait dengan yang disampaikan tadi, surat dari KPU,” tambahnya.
Pertimbangannya nanti minimal harus cuti dari pekerjaan sehingga bisa dibedakan apakah yang bersangkutan kampanye atau kerja dan itu menjadi pantauan khusus.
“Kewenangan langsung untuk memberhentikan atau memberi izin cuti adalah pihak yang memberi mereka pekerjaan. Entah diberhentikan atau diberi waktu cuti,” tandas Emanuel.
Sebagai mantan pendamping desa ia menyebut jika dalam kontrak memang ada klausula yang melarang pendamping profesional menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis.
“Informasi ini bagus juga sebab saya sendiri pun merasa terbebani karena juga berasal dari pendamping desa dan pasti pembacaan publik ini adalah pembiaran,” imbuhnya.
Tapi dalam konteks ini seperti apa pun isi kontraknya adalah tanggung jawab pihak yang memberikan kontrak, dimana kontrak ini dari pihak ketiga bukan Kemendesa PDTT.
Banyak orang akan merasa dirugikan atas hal ini, terlebih caleg lain yang turut berkontestasi memperebutkan 35 kursi di DPRD Kabupaten SBD.
“Tetapi sejauh yang memberi pekerjaan membiarkan mereka, maka kita tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan ada pada yang bersangkutan,” pungkasnya. ( JIP/MS )




















