WEWEWA BARAT, MENARASUMBA.COM – Persoalan sengketa lahan Bondo Karobbu di Desa Wali Ate, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya kembali mencuat setelah salah satu pihak yang bersengketa mempertanyakan proses penanganan yang dilakukan pemerintah setempat.
Martinus Bili Tena, warga Desa Kalembu Weri, mengaku keberatan atas sejumlah tahapan penyelesaian sengketa yang melibatkan dirinya dengan Siprianus Mali Lende, warga Desa Wali Ate. Persoalan itu kini disebut telah bergulir hingga Polres Sumba Barat Daya.
Kepada media ini, Jumat (19/06/2026), Martinus menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya bersama keluarga hendak membersihkan lahan yang merupakan tanah warisan untuk ditanami jagung.
Menurut dia, pihak Siprianus kemudian menyampaikan keberatan dan membawa persoalan tersebut ke pemerintah desa dengan mengklaim kepemilikan atas lahan dimaksud.
Martinus menyebut lahan tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penggembalaan ternak dan terdapat tanaman umur panjang yang telah lama berada di area tersebut.
“Selama ini lahan itu kami biarkan jadi tempat gembala kerbau, lalu kami bersihkan untuk ditanami jagung,” ungkapnya.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan oleh Pemerintah Desa Wali Ate dan Pemerintah Desa Kalembu Weri. Namun karena belum mencapai kesepakatan, perkara kemudian dilimpahkan ke Pemerintah Kecamatan Wewewa Barat.
Martinus mengaku proses mediasi di tingkat kecamatan juga belum menghasilkan penyelesaian dan diarahkan untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
Meski demikian, ia mempertanyakan adanya surat pernyataan yang menurutnya meminta pihak penggarap menghentikan aktivitas pada lahan yang disengketakan.
“Tapi justru kami penggarap diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas di lahan itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti isi surat pernyataan tersebut yang disebut mencantumkan keterangan mengenai keberadaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas lahan di Bondo Karobu.
Menurut Martinus, dokumen yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan kepada pihaknya sehingga memunculkan dugaan adanya keterangan palsu yang tidak sesuai dalam dokumen tersebut.
Atas dasar itu, Martinus bersama keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum guna meminta klarifikasi dan pengusutan lebih lanjut terhadap proses administrasi yang dilakukan.
“Tindakan yang kami anggap mencantumkan keterangan yang tidak sesuai terkait SPPT akan kami laporkan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Wewewa Barat, Enos Bali Ate, S.Sos, menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan penjelasan secara langsung.
“Saya jelaskan langsung,” ujarnya singkat. ( JIP/MS )
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan terkait dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai dalam dokumen merupakan pernyataan dari salah satu pihak. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

















