JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Kasus dugaan kuat korupsi Medium Terms Note (MTN) senilai 50 miliar di Bank NTT hingga kini dipetieskan bahkan sudah diesbatukan Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal tersebut dikatakan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa, Jumat (01/03/2024).
“Fakta membuktikan bahwa kasus serupa di Sumatera Utara dan Jambi sudah diproses hukum, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Gabriel.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur adalah yang paling bertanggungjawab dalam memproses hukum dan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat NTT.
“Lebih khusus lagi Asisten Tindak Pidana Khusus yakni Jaksa Utama Pratama, Ridwan S. Angsar, SH, MH dan Tim Tindak Pidana Khusus,” imbuhnya.
Pihaknya heran mengapa Ridwan dan kawan kawan tidak mampu menyentuh pelaku dan aktor intelektual tindak pidana korupsi MTN Bank NTT.
Sedangkan Ridwan cs berani galak dan nekad mau menjebloskan Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean yang vokal menyuarakan penyelesaian proses penegakan hukum tindak pidana korupsi MTN Bank NTT senilai 50 miliar dan kasus-kasus korupsi lainnya di Bank NTT.
Terpanggil untuk memberantas korupsi berjamaah di NTT yang diduga kuat adanya praktek kongkalikong antara kaum kuasa dan oknum aparat penegak hukum di NTT, maka KOMPAK Indonesia berencana akan menggelar aksi solidaritas.
“Sekaligus mengawal ketat hingga ditangkap dan diproses hukum pelaku dan aktor intelektual tindak pidana korupsi MTN 50 miliar uang rakyat miskin NTT diawali dengan pernyataan tegas,” ujarnya.
Pertama, mendesak Jaksa Agung RI untuk segera mencopot dan memproses hukum Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan S. Angsar, SH, MH.
Kedua, mendesak KPK RI untuk segera mengambil alih penanganan kasus Tipikor MTN Bank NTT ini dengan memanggil, memeriksa, dan memproses hukum tindak pidana korupsi terhadap pelaku dan aktor intelektualnya, termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan S. Angsar, SH, MH dan Tim Pidsus Kejati NTT.
“Ketiga, mengajak solidaritas penggiat anti korupsi dan pers untuk mengawal secara khusus dengan melakukan aksi solidaritas di KPK RI dan di Kejagung RI secara masif dan sistemik hingga kasusnya tuntas,” pungkas Gabriel. ( TAP/MS )
























