TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Hingga saat ini pembayaran uang muka bagi kontraktor yang melaksanakan pekerjaan jalan belum dilakukan.
“Kami belum menerima pembayaran uang muka sedangkan penandatanganan kontrak sudah dilakukan sejak bulan Januari lalu,” ungkap staf salah satu perusahaan kepada media ini, Selasa (11/04/2023).
Ia menuturkan, kondisi pelaksanaan kegiatan proyek DAK di lapangan tersebut sudah mencapai progres 40 persen dimana seluruh pembiayaannya bersumber dari dana perusahaan.
“Kita berharap semoga dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa dilakukan pembayaran oleh pemerintah dalam bentuk termin karena progresnya sudah lumayan,” imbuhnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBD, Wilhelmus Wodalado, ST yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (12/04/2023) membenarkan hal tersebut.
“Sampai dengan saat ini uang mukanya belum turun, tapi rata-rata di lapangan itu progresnya sudah mencapai 40 persen,” terang WIlhelmus.
Ia menyebut, pembayaran uang muka belum dilakukan karena proses pelaporan kegiatan DAK dari kabupaten baru tuntas.
Beberapa waktu sebelum itu, pihaknya telah menyerahkan seluruh kontrak proyek yang anggarannya bersumber dari DAK, baik air bersih maupun jalan ke Inspektorat untuk direview.
Setelah direview oleh Inspektorat hasilnya dikirim ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD). Dari hasil review itu BPKAD akan membuat permohonan untuk pencairan uang muka ke KPN Waingapu.
Wilhelmus berharap mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa dilakukan mengingat minggu depan telah memasuki masa libur karena beberapa kontraktor sudah bekerja maksimal menggunakan dana sendiri dengan capaian progress 40 persen.
Jika dikalkulasi, dari 75,9 miliar anggaran DAK itu ada dana sekitar 30 miliar lebih yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dan semuanya ditalangi secara pribadi oleh pihak kontraktor.
“Kita harap mudah-mudahan reviewnya bisa cepat, dan paling tidak Kamis atau Jumat ini hasilnya sudah diperoleh sehingga dananya bisa cair,” imbuhnya pula.
Lebih lanjut ia menjelaskan, proses tersebut dilakukan berjenjang dimana skemanya melibatkan Dinas PUPR, Inspektorat, BPKAD, dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Waingapu.
Setelah dananya ditransfer oleh KPN Waingapu dan sudah ada di pos masing-masing baru diajukan permintaan pencairan.
Ia mengaku, belum bisa menentukan apakah cara pembayarannya menggunakan pola termin atau uang muka. Namun dengan klasifikasi progres yang telah mencapai 40 persen ada baiknya pembayaran itu menggunakan sistem termin.
“Memang dananya itu rata-rata 25 persen, dan dengan kontrak di atas 15 miliar maka hitungan terminnya hanya 20 persen saja karena uang kurang. Secara otomatis rata-rata termin 25 persen, nanti baru diusul lagi supaya dananya bisa cair,” tandasnya. ( JIP/MS )