WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Masyarakat diimbau agar tidak segan untuk melapor jika ada pengelola Rumah Pangan Kita (RPK) yang nakal dan menjual beras di atas harga yang sudah ditentukan oleh Perum Bulog.
Himbauan tersebut disampaikan pimpinan Perum Bulog Cabang Waikabubak, Yermi R. F. Djami saat dikonfirmasi media ini, Kamis (13/04/2023) di Waikabubak.
“Kami minta masyarakat agar melapor jika mendapati atau mengetahui ada pengelola RPK menjual beras di atas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh Bulog,” tandasnya.
Rumah Pangan Kita (RPK) merupakan outlet penjualan pangan pokok untuk masyarakat yang dibina oleh Perum Bulog.
RPK ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sebagai salah satu upaya menstabilkan harga pangan nasional.
“Harga eceran tertinggi yang ditetapkan Perum Bulog bagi pengelola RPK adalah 9.950 untuk satu kilogram. Sedangkan RPK menebusnya dari kami dengan harga 8.600 per kilogram,” jelasnya pula.
Lebih lanjut dikatakan Yermi, selama ini belum ada pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait hal tersebut.
Ia juga menambahkan, jumlah RPK yang ada di wilayah layanan Perum Bulog Cabang Waikabubak belum seberapa. Demikian halnya dengan alokasi stok yang jumlahnya masih terbilang sedikit.
Pengawasan terhadap pengelolan RPK ini dilakukan oleh Perum Bulog dan juga pemerintah daerah setempat. Sebagai konsumen, masyarakat sendiri wajib terlibat aktif dalam mengontrol pengelolaan RPK.
Namun hingga saat ini, sebut Yermi, belum satu pun laporan masyarakat terkait penjualan beras oleh pengelola RPK yang menyimpang dari ketentuan HET.
Bagi pengelola RPK yang terbukti menjual beras Bulog dengan harga melebihi ketentuan akan dikenakan sanksi tegas oleh Perum Bulog.
“Kami tidak main-main, jika terbukti ada yang jual di atas HET kerja sama akan dihentikan dan tidak akan dilayani lagi. Karena itu kami minta masyarakat untuk turut awasi dan segera melapor jika ada pengelola RPK yang nakal,” pungkasnya. ( JAP/MS )