Hukum

PADMA Indonesia: Putusan PN Ngada Kangkangi Harkat dan Martabat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Hukum Adat Ngadha (Bhajawa)

×

PADMA Indonesia: Putusan PN Ngada Kangkangi Harkat dan Martabat Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Hukum Adat Ngadha (Bhajawa)

Share this article

BAJAWA, MENARASUMBA.COM – Putusan perkara nomor:53/Pid-B/2024/pn.BJW pada hari Kamis 30 Januari 2025 sungguh melecehkan harkat dan martabat korban tindak pidana kekerasan seksual.

Keputusan majelis hakim ini juga sangat melecehkan hukum adat Ngadha (Bhajawa) umumnya dan hukum adat Desa Kila, Kecamatan Aimere.

Keputusan majelis hakim telah memvonis Yakobus Ture Boro sebagai Mosalaki juru Keku (menyampaikan pesan adat) dengan hukuman 2 (dua) bulan penjara

Demikian juga Imelda Goti sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dihukum 4 (empat) bulan penjara dan suami korban Fenansius Dae juga dihukum 4 (empat) bulan penjara.

Keputusan tersebut sesuai dengan surat tuntutan jaksa nomor register perkara PDM-27/N.n.3.18/Woh.2/09/2024.

Menurut Ketua Perwakilan Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia Ngada, Lamber Gisi Turu, diduga kuat aparat penegak hukum telah mengangkangi hukum adat setempat.

“Baik Polsek Aimere, Kejaksaan Negeri Ngada dan Pengadilan Negeri Ngada telah mengangkangi hukum adat Ngadha (Bhajawa), khususnya Desa Kila, Aimere Ngada,” ujar Lamber, Sabtu (01/02/2025).

Terpanggil nurani untuk menegakkan keadilan dan martabat hukum (Jaga Waka) adat Ngadha (Bhajawa), maka selaku ,Ketua Perwakilan Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia Ngada bersama PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia menyatakan sikap.

Pertama, memperjuangkan keadilan korban tindak pidana kekerasan seksual(TPKS) yang telah dikriminalisasi hukum dan didiskriminasi HAM oleh aparat penegak hukum di Ngada.

“Dngan melaporkan secara resmi ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Kedua, segera melaporkan secara resmi Polsek Aimere ke Propam Mabes Polri, Kejari Ngada ke Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan.

Sedangkan majelis hakim PN Ngada ke Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial

“Laporan itu juga akan disampaikan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi III DPR RI,” imbuhnya.

Ketiga, mengajak solidaritas masyarakat adat Ngadha dan pers beserta penggiat HAM untuk mendesak APH di Ngada yang telah melecehkan harkat dan martabat perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual serta tidak menghormati martabat hukum adat Ngadha segera angkat kaki dari Ngada.

“Mai jaga Waka hukum adat Ngadha (Bhajawa)! Semua bentuk perjuangan untuk patuh pada hukum adat untuk menciptakan perdamaian dan terpenuhinya hak perempuan atas keadilan,” pungkasnya. ( RIM/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *