Ekonomi

Terkait Beras Tak Berlabel Pemda SBD akan Beri Sanksi Tegas kepada Oknum Pengusaha Nakal

×

Terkait Beras Tak Berlabel Pemda SBD akan Beri Sanksi Tegas kepada Oknum Pengusaha Nakal

Share this article

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pemda Sumba Barat Daya akan memberikan sanksi tegas untuk oknum pengusaha nakal yang memasok beras tidak berlabel dari luar pulau.

Hal tersebut disampaikan Plh Bupati Sumba Barat Daya, Drs Edmundus Norbertus Nau, Rabu (26/02/2025).

Ia menyebut, dua hari lalu pihaknya memperoleh informasi dari intel Kodim 1629/SBD jika ada beras tidak berlabel yang dipasok dari luar pulau ke wilayah SBD.

“Terkait beras tak berlabel yang didatangkan atau diantarpulaukan dari dan menuju SBD secara izin ada di karantina Dompu maupun karantina Sumba Barat Daya,” jelasnya.

“Sesuai ketentuan beras yang tak berlabel dilarang untuk diantarpulaukan dan informasi yang kami terima ada 70 ton beras, 10 ton dedak, 10 ton gula yang diantarpulaukan,” imbuh Edmundus.

Saat ini, kata dia, sudah masuk informasi jika beras tidak berlabel tersebut ditampung pada salah satu toko milik oknum pengusaha setempat.

“Tadi kami sudah melakukan rapat bersama para asisten, pimpinan dinas terkait, dan Kepala Bagian Ekonomi untuk mengambil langkah guna memastikan kebenaran informasi ini,” lanjutnya.

Hasil rapat memutuskan dalam operasi pasar pada Kamis (27/02/2025) akan ada tim yang ditugaskan untuk mengumpulkan data di toko penampung beras ini.

“Pertama, kita ingin memastikan jumlahnya apakah sesuai dengan surat rekomendasi Karantina Dompu, Provinsi NTB,” katanya lagi.

“Kedua, kita juga ingin mengetahui apa benar tidak bermerek atau bermerek, dan ketiga, soal kualitas beras itu sendiri, mutu beras. Nah, itu yang kita mau cek,” timpal plh bupati.

Pemda juga ingin mengetahui apakah jumlah barang yang diantarpulaukan itu tetap seperti semula di dalam gudang atau sudah diedarkan ke kios-kios.

Pihaknya hendak memastikan ini karena ada selentingan yang menyebut jika sebagian dari beras itu sudah diedarkan ke beberapa kios.

“Dari hasil pengumpulan data itu, kita akan bertemu untuk memastikan langkah atau sikap pemerintah lebih lanjut,” sambungnya.

“Jadi kalau yang namanya pidana ya, pasti kita harus berkoordinasi dan laporkan ke pihak kepolisian agar bisa menimbulkan efek jera,” tandasnya pula.

Jika terbukti benar, sebagai pihak yang mengeluarkan izin usaha, pemerintah daerah akan memberi sanksi di luar dari ketentuan pidana yang menjadi kewenangan polisi.

Sehingga apa yang diharapkan publik, bisa sekali jalan antara tuntutan pidana yang ditangani APH dan sanksi mencabut izin usaha oleh Pemda.

“Karena itu kami minta para pemilik toko, CV, atau usaha dagang yang menampung beras atau barang-barang yang diantarpulaukan untuk memperhatikan baik-baik ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbaunya.

“Ketika kita melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, apalagi barang yang diantarpulaukan itu tidak terjamin kualitasnya dan membahayakan masyarakat maka pemerintah akan bertindak tegas,” pungkas Edmundus. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *