Hukum/Kriminal/HAM

Kesaksian Mama Marsah Ungkap Dugaan Kejanggalan Pelunasan Utang dan Transaksi di BRI Waikabubak

×

Kesaksian Mama Marsah Ungkap Dugaan Kejanggalan Pelunasan Utang dan Transaksi di BRI Waikabubak

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kesaksian Magdalena S. Malo alias Mama Marsah mengungkap sejumlah fakta terkait proses penyelesaian utang dan transaksi yang berkaitan dengan Bank BRI Cabang Waikabubak.

Keterangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW) dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Yesua Todo Nuru Lele melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/148/XII/2022/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 6 Desember 2022.

Dalam dokumen tersebut, Magdalena menerangkan bahwa dirinya mengenal Yesua Todo Nuru Lele karena yang bersangkutan merupakan adik kandung dari almarhum suaminya, Moses Malo Nura Lele.

Magdalena mengaku bersama suaminya pernah memiliki pinjaman rekening koran di Bank BRI Cabang Waikabubak.

Hingga 2019, pinjaman tersebut disebut mencapai Rp1,562 miliar lebih dengan jaminan tanah dan bangunan di Kelurahan Waitabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 678.

Menurut keterangannya, karena mengalami kesulitan ekonomi dan kondisi kesehatan suaminya, mereka tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran secara normal.

Pihak bank kemudian beberapa kali melakukan penagihan dan pada awal 2019 memasang spanduk pemberitahuan pelelangan atas tanah yang menjadi jaminan.

Sertifikat Beralih Melalui Jual Beli

Magdalena menerangkan bahwa karena tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan keluarga, almarhum suaminya kemudian berkomunikasi dengan Yesua Todo Nuru Lele untuk membantu menyelesaikan persoalan utang kepada bank.

Yesua Todo Nura Lele bersama Magdalena C. Malo saat di Kantor BRI Cabang Waikabubak. ( Foto Menara Sumba)

Penyelesaian kemudian dilakukan melalui mekanisme jual beli antara pihak-pihak yang terkait. Magdalena mengaku tidak mengikuti pembicaraan mengenai kesepakatan tersebut karena komunikasi lebih banyak dilakukan antara pihak bank, suaminya dan Yesua.

Ia juga menerangkan bahwa pada 26 Mei 2020 pinjaman mereka dinyatakan telah lunas oleh pihak bank.

Namun, menurut Magdalena, dirinya maupun suaminya tidak pernah menerima dokumen atau surat dari pihak bank yang secara khusus berkaitan dengan pelunasan tersebut.

Pada 19 Juni 2020, Magdalena bersama suaminya, Yesua Todo Nuru Lele dan istrinya datang ke kantor Notaris Frince Mone Kaka.

Dalam proses tersebut turut hadir petugas Bank BRI bernama Tito.

Di hadapan notaris dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli terhadap tanah yang sebelumnya menjadi jaminan pinjaman.

Magdalena mengaku, tidak mengetahui secara pasti harga pelelangan yang ditetapkan bank maupun apakah proses jual beli tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelelangan atau bukan.

Tidak Pernah Terima Uang Penjualan

Salah satu poin penting dalam keterangannya, Magdalena menyatakan tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah tersebut.

Ia juga menyebut tidak pernah menandatangani kuitansi penerimaan uang selama proses penyelesaian utang.

Dokumen yang diingat pernah ditandatanganinya hanya Akta Jual Beli di hadapan notaris.

Selain kesaksian tersebut, dokumen yang menjadi bahan keterangan juga memuat sejumlah dugaan kejanggalan dalam transaksi rekening atas nama Yesua Todo Nura Lele.Dalam rincian transaksi yang dicantumkan, pada 28 Mei 2020 tercatat transaksi debit Rp320 juta, kemudian kredit Rp1,28 miliar, dan kembali terdapat transaksi debit Rp1,28 miliar.

Dokumen tersebut juga memuat klaim bahwa terdapat uang Rp320 juta yang ditarik oleh pihak bank melalui petugas bernama Tito serta dugaan penarikan Rp65 juta yang disebut berkaitan dengan pembayaran bunga berjalan pinjaman Moses Malo Nura Lele.

Dugaan Pelunasan dan Perhitungan Utang Dipersoalkan

Pihak yang mempersoalkan transaksi tersebut juga mencantumkan dugaan adanya titipan slip utang Moses Malo Nura Lele senilai sekitar Rp1,497 miliar, titipan slip utang Magdalena sebesar Rp1,28 miliar serta uang muka Rp320 juta atas nama Magdalena Sugio Malo.

Dokumen itu mempertanyakan perhitungan pembayaran utang Yesua Todo Nura Lele yang disebut telah dilakukan selama bertahun-tahun.

Dalam keterangan tersebut, Yesua disebut bukan sebagai peminjam rekening koran, melainkan sebagai pihak yang membantu melakukan penebusan atau penyelesaian utang.

Disebut pula adanya perbedaan perhitungan antara baki debet sekitar Rp1,28 miliar dengan nilai Rp960 juta yang disebut sebagai bagian kewajiban kepada Bank BRI dan Rp320 juta sebagai bagian yang dibayarkan oleh Yesua sebagai penebus.

Dokumen tersebut juga mempersoalkan perhitungan bunga serta menyebut adanya pembayaran sekitar Rp16 juta per bulan yang terdiri dari pembayaran pokok dan bunga.

Bahkan, terdapat klaim bahwa setelah dilakukan pembayaran, nilai utang justru tercatat meningkat hingga sekitar Rp3,562 miliar berdasarkan tabel pembayaran yang dipersoalkan.

Masih Diselidiki Polisi

Kesaksian Magdalena tersebut menjadi salah satu bagian dari materi penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Yesua Todo Nuru Lele.

Karena seluruh uraian mengenai transaksi, penarikan dana, pelunasan, perhitungan bunga maupun dugaan kerugian tersebut masih merupakan keterangan pihak yang diperiksa dan materi penyelidikan, maka substansinya belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pihak kepolisian masih memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen transaksi, rekening koran, bukti pembayaran, dokumen kredit, dokumen pelelangan, akta jual beli serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Termasuk pihak Bank BRI dan petugas yang disebut dalam keterangan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai transaksi dan proses penyelesaian utang yang dipersoalkan.

Kasus ini menjadi penting untuk diungkap secara terang, terutama terkait alur dana, status pelunasan kredit, dasar transaksi pada 26–28 Mei 2020, serta hubungan antara pembayaran utang dengan proses pengalihan SHM Nomor 678. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *