TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pemkab SBD belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi penghayat kepercayaan.
Karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBD belum bisa melayani pemberian KTP, KK, dan berbagai dokumen adminduk lain yang khusus bagi para penghayat kepercayaan.
“Belum ada Perda sebagai dasar rujukan kami untuk itu. Harus di-perda-kan dulu, dan untuk regional Sumba di bawah koordinir Kadis P dan K Kabupaten Sumba Timur,” jelas Kadispendukcapil Kabupaten SBD, Tarru Bani, SIP, Kamis (02/11/2023).
Ia dikonfirmasi media ini karena belum adanya layanan adminduk bagi penghayat kepercayaan meski Mahkamah Konstitusi RI sudah mengeluarkan keputusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang judicial review UU adminduk.
Contoh salah satu KTP elektronik milik warga penghayat kepercayaan di SBD yang datanya tidak diisi pada kolom keterangan agama. ( Foto istimewa )
Keputusan MK ini telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencamtumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Putusan ini menjamin terhadap hak-hak para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara serta mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Meski demikian, di SBD belum bisa diterapkan terlebih yang menyangkut pemberian akta nikah bagi pasangan suami isteri penganut penghayat kepercayaan.
“Rujukan perda-nya itu kan ada keputusan Mahkamah Agung terkait dengan kepercayaan lain di seluruh Indonesia masuk dalam aplikasi,” terangnya pula.
Dikatakannya, aplikasi tersebut punya user yang berbeda-beda untuk masing-masing kabupaten.
“Ketika ada aplikasi itu kita buka user keluar sudah aplikasi itu dan kita pakai kepercayaan lain itu kategori Marapu, kalau sumba kan Marapu sudah itu,” jelasnya.
Untuk proses perda-nya sendiri, lanjut Tarru Bani, diinisiasi oleh Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBD.
Kadis Tarru Bani menyebut, dinas P dan K adalah mentor yang mengusulkan. Sedangkan Dispendukcapil hanya OPD pendukung, OPD lintas yang mengimplementasikan hasil keputusan itu.
Dirinya juga belum mengetahui jika di kabupaten lain seperti Sumba Barat telah menerapkan layanan adminduk bagi penghayat kepercayaan.
“Kalau memang Sumba Barat itu ada, sudah berlaku, berarti mereka sudah memiliki perda untuk itu sesuai keputusan Mahkamah Agung,” tandas Tarru Bani. ( JIP/MS )