Hukum

Desak Kapolres Ungkap Teror Akun Palsu terhadap Wartawan, Aktivis GMNI SBD Tegaskan Kalau Tak Mampu Lebih Baik Mundur

×

Desak Kapolres Ungkap Teror Akun Palsu terhadap Wartawan, Aktivis GMNI SBD Tegaskan Kalau Tak Mampu Lebih Baik Mundur

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kapolres SBD didesak untuk mengungkap akun palsu dan akun lain atas teror terhadap wartawan yang membongkar sindikat penyelundup ternak ilegal asal NTB.

Teror ini mengemuka setelah Unit Polair Kepolisian Resor Sumba Barat Daya menggelandang Perahu Ria Abadi bermuatan 21 ekor kerbau selundupan asal Rompo, Bima, NTB pada Jumat (24/10/2025).

Seketika penangkapan itu ramai diberitakan dan kemudian jadi perhatian publik setelah para jurnalis aktif menjadikan sebagai berita utama selama beberapa hari.

Dampaknya pemberitaan ini jadi trending media sosial dan membuat pelaku bisnis ilegal terusik, hingga berujung teror akun palsu terhadap wartawan Forum Jurnalis Independen Sumba (FORJIS).

Fenomena ini menggugah aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) untuk bersuara lantang mengingatkan pihak polisi.

“Ada akun Facebook Al Fatih diduga warga Dompu, NTB dan akun palsu Abu Nawas serta akun lain yang jadi biang kerok penyebar ujaran kebencian dan fitnah terhadap sejumlah wartawan lokal,” ujar Ril Minggu, salah satu aktivis GMNI SBD.

Pihaknya mendesak Kapolres Sumba Barat Daya agar segera mengusut tuntas dan mengungkap sosok di balik akun palsu tersebut.

Akun-akun ini, kata dia, telah melecehkan profesi wartawan, menghina jurnalis secara pribadi, bahkan memprovokasi publik.

“Sebagai aktivis kami tidak bisa diam. Kalau Kapolres tidak mampu mengungkap dalangnya, lebih baik mundur saja dari jabatan,” tegasnya.

Ia menyebut, penghinaan terhadap wartawan jangan dianggap sepele, karena mengancam kebebasan pers dan menciptakan teror bagi kerja jurnalis lokal.

“Kami bersama sejumlah elemen masyarakat sipil sedang menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan secara resmi kedua akun tersebut ke pihak berwajib,” timpalnya.

Menurut dia, teror ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 ayat (3).

Atas perbuatan ini dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Tindakan tersebut juga melawan semangat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk intimidasi atau ancaman.

Ia juga mengingatkan publik tetap menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar menjaga marwah profesi jurnalis dan menindak siapa pun yang menghalangi kebebasan pers.

Jika Polres tidak mampu kami akan ajak seluruh elemen organisasi nasional dan lokal di wilayah SBD turun ke jalan, imbuhnya.

“Ini soal marwah profesi jurnalis dan penegakan hukum yang berkeadilan di Sumba Barat Daya,” tutupnya tegas. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *