Hukum

Ikatan Mahasiswa Sumba Jakarta Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Pelecehan Seksual Anak di Sumba Barat Daya

×

Ikatan Mahasiswa Sumba Jakarta Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Pelecehan Seksual Anak di Sumba Barat Daya

Share this article

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Penanganan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang tidak profesional di  Kabupaten Sumba Barat Daya kembali menjadi perhatian publik.

Kali ini, Ikatan Mahasiswa Sumba Jakarta (IMS-J) dengan koordinator lapangan Sharul Rizal selaku penanggung jawab dan Ketua Umum, Jemianus Tamo Ama mendatangi Mabes Polri dan menggelar aksi dengan sejumlah pernyataan sikap pada Kamis (12/09/2024).

“Kasus yang melibatkan oknum pejabat publik yakni anggota DPRD Sumba Barat Daya sama sekali tidak memberi rasa keadilan bagi korban pelecehan seksual,” ujar Ketua Umum IMS-J, Jemianus Tamo Ama.

Dikatakannya, korban kekerasan seksual tersebut adalah seorang pelajar atau siswi yang menumpang di rumah pelaku, dan telah mengalami trauma berat karena peristiwa tersebut.

“Korban kini telah melahirkan dan pelaku pelecehan seksual tidak bertanggung jawab terhadap kondisi kejiwaan korban saat ini,” katanya lebih lanjut.

Kasus ini sudah diproses sejak tahun 2023 dan sudah ada penetapan tersangka, namun sampai hari ini, pelaku tidak ditahan oleh penegak hukum.

“Karena itu, kami menduga bahwa penegak hukum bekerja tidak profesional. Dengan demikian, korban merasa sangat terpukul secara mental dan tersudut secara hukum,” imbuhnya.

Atas dorongan rasa kemanusiaan, Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek (IMS-J) secara tegas menyatakan sikap mendesak Kapolri untuk segera mengambil alih penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum pejabat publik atas nama MK (anggota DPRD), YRK (Ketua DPD Partai Perindo SBD) dan DC.

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, serta telah merebut hak-hak dasar anak, termasuk hak untuk merasa aman, hak atas perlindungan dari kekerasan, dan hak untuk tidak mengalami perlakuan yang merendahkan atau membahayakan.

“Pelecehan seksual adalah bentuk kekerasan dan eksploitasi yang secara serius merusak kesejahteraan dan perkembangan anak,” sebut Jemianus.

Karena itu pihaknya mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian serta mengambil tindakan yang tegas untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Kasus ini merupakan pengingat yang tragis tentang perlunya perlindungan yang lebih baik bagi anak dan perempuan, dan generasi penerus bangsa.

“Kami akan terus bekerja tanpa henti untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, serta juga berkomitmen untuk terus berupaya mencegah terulangnya kejadian serupa melalui edukasi dan advokasi,” tandasnya.

Disebutkannya, kasus pelecehan seksual yang terjadi di SBD telah melanggar pasal-pasal sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1, 76 E, 76 F.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82-83
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 285-287 dan 289.

Pasal-pasal ini digunakan untuk menuntut hak korban supaya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat serta menetapkan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

Adapun point-poit tuntutan IMS-J adalah, pertama, mendesak Kapolri segera ambil alih kasus dan tangkap para pelaku.

Kedua, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Sumba Barat Daya dari jabatannya, karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ketiga, mendesak Kejaksaan Agung RI mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Keempat, mendesak Kejaksaan Negeri Sumba Barat segera menangkap pelaku kekerasan seksual dan proses secara hukum.

Kelima, mendesak KPAI untuk mendampingi korban dan turut serta dalam mengawasi proses hukum bagi para pelaku.

Keenam, mendesak DPP Partai Perindo segera memberhentikan secara tidak hormat YRK dari jabatannya sebagai Ketua DPD Perindo di Kabupaten SBD serta memecat MK dari keanggotaan Partai Perindo di Sumba Barat Daya.   ( TAP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *