TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Area kampanye pemilu 2024 wajib bebas dari senjata tajam dan minuman keras (miras).
Penegasan ini disampaikan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres SBD, Iptu Yovinianus Sidin, SIP dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye serta Bimtek SIKADEKA bagi Admin Bendahara Parpol Peserta Pemilu 2024, Sabtu (25/11/2023) di Aula Hotel Anggrek Inn 2 Tambolaka.
“Sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap keamanan pemilu kami meminta agar pada masa kampanye nanti seluruh parpol dapat mematuhi aturan dan tata tertib,” ujar Yovinianus.
Dengan demikian, pelaksanaan kampanye bisa berlangsung kondusif dan terhindar dari segala kisruh yang tidak diinginkan, apalagi yang menjurus kepada tindak pidana.
Pihaknya menyadari jika dalam kultur sebagian besar masyarakat NTT, miras sudah melekat sebagai bagian dari tradisi adat dan menjadi sumber penghasilan utama bagi yang memproduksinya.
Demikian halnya dengan tradisi menyelipkan parang di pinggang bagi pria dewasa di Sumba yang juga sudah jadi kebiasaan sehari-hari.
“Tetapi semua itu harus pada tempatnya, tidak serta merta diperbolehkan secara bebas, apalagi dalam sebuah kegiatan kampanye politik” tandasnya.
Aparat keamanan akan memantau dengan seksama seluruh aktivitas kampanye dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran apa pun.
“Jika sudah menenggak miras maka ujungnya pasti mabuk dan lepas kontrol, apalagi kalau bawa senjata tajam maka resiko terjadinya tindak pidana makin besar,” imbuh Yovinianus.
Yovinianus juga mengingatkan bagi parpol yang akan melaksanakan kampanye hendaknya mengajukan surat pemberitahuan kepada Kapolres tiga hari sebelum kegiatan tersebut dimulai.
Pemberitahuan ini dapat diupload melalui aplikasi tetapi secara fisik wajib disampaikan kepada Sat intelkam Polres untuk mendapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“STTP ini adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik,” jelasnya pula.
Ia menyebut, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik.
“Jadi tidak semata diunggah lewat aplikasi lalu dianggap selesai urusannya,” katanya mengingatkan.
Permohonan izin keramaian tidak diberlakukan hanya untuk kegiatan kunjungan keluarga biasa yang tidak melibatkan banyak orang dan tanpa alat peraga kampanye.
Yovinianus yang sebelumnya menjabat Kasat Intelkam Polres Flores Timur ini menyebut, kegiatan kampanye hanya diperbolehkan sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni pukul 14.00 wita.
“Apabila semua ketentuan ini tidak diindahkan maka yang bersangkutan akan dikenakan tindakan tegas,” pungkas Yovinianus. ( JIP/MS )














