TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kontestan peserta pemilu yang ada di kabupaten SBD diminta untuk mematuhi aturan kampanye.
Penegasan ini disampaikan komisioner KPU Kabupaten SBD Drs. Abubakar Pua dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye serta Bimtek SIKADEKA bagi Admin Bendahara Parpol Peserta Pemilu 2024, Sabtu (25/11/2023) di Aula Hotel Anggrek Inn 2 Tambolaka.
“Salah satunya dengan laporan awal dana kampanye termasuk daftar susunan tim kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau SIKADEKA,” kata Abubakar.
Pihaknya berharap melalui rapat koordinasi tersebut segala persoalan terkait persiapan pelaksanaan kampanye dapat didiskusikan dan ditemukan solusinya.

Sejumlah pimpinan dan pengurus parpol di kabupaten SBD yang hadir dalam kegiatan Rakor di Aula Hotel Anggrek Inn 2 Tambolaka. ( Foto Menara Sumba )
“Dengan demikian, segala bentuk aturan terkait pelaksanaan kampanye dapat dipraktikkan dengan benar oleh masing-masing kontestan pemilu,” ujarnya lagi.
Ia mengatakan, peserta pemilu harus mematuhi batas waktu yang telah ditentukan terkait pelaporan dana awal kampanye dan susunan tim kampanye masing-masing parpol.
Pasalnya, batas waktu (deadline) pelaporan dana awal dan tim kampanye untuk semua kontestan pemilu 2024 pada tanggal 25 November 2023 pukul 23.59 wita.
“Tim kampanye dimaksud, baik tim kampanye presiden/wakil presiden maupun tim kampanye calon anggota legislatif dari tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten,” lanjut Abubakar.
Demikian halnya dengan laporan awal dana kampanye bagi seluruh kontestan yang wajib tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.
Kontestan diwajibkan pula untuk melaporkan setiap jenis sumbangan apa pun yang diperuntukkan bagi kegiatan kampanye.
Komisioner yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini mengingatkan, tiga hari jelang pelaksanaan kampanye proses administrasi dimaksud sudah harus tuntas.
“Mau tidak mau kita harus kejar deadline waktunya agar bisa masuk dalam sistem yang telah diatur,” imbaunya.
Ia juga menjelaskan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditentukan titik penempatannya di masing-masing wilayah desa, kelurahan, maupun kecamatan.
Untuk masing-masing wilayah baik dari tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan hanya disediakan dua titik lokasi yang diperuntukkan bagi penempatan APK.
“Terpaksa dibatasi untuk mencegah kesemrawutan, karena bagaimana pun juga kegiatan kampanye tidak boleh mengabaikan estetika lingkungan,” sebut Abubakar.
Bagi kontestan yang ingin memasang APK di pekarangan rumah hanya diperbolehkan setelah mengantongi izin dari penyelenggara pemilu.
Untuk memperoleh izin ini, terlebih dahulu mengajukan permohonan dengan melampirkan bukti kepemilikan lahan dan pernyataan pemilik lahan yang memberi izin kintalnya untuk pemasangan APK.
Ukuran APK ini pun tidak boleh melampaui apa yang sudah ditentukan dalam aturan kampanye.
“Karena itu kami sangat berharap agar seluruh kontestan pemilu dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” tandasnya. ( JIP/MS )














