TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Masa jabatan bupati dan wakil bupati SBD dipastikan berakhir pada 31 Desember 2023 nanti.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD SBD, Samsi Pua Golo, ST kepada media ini, Rabu (05/07/2023) di ruang kerjanya.
“Menyikapi surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI terkait masa jabatan bupati dan wakil bupati, kami telah melakukan konsultasi pada akhir bulan lalu,” jelas Samsi.
Menurutnya, hasil konsultasi itu membenarkan jika masa jabatan bupati dan wakil bupati di daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun 2018 akan berakhir di penghujung tahun ini.
“Karena SBD termasuk daerah yang melaksanakan pilkada di tahun 2018, maka sesuai surat edaran itu terhitung per 31 Desember 2023 adalah akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Samsi, pemerintah pusat melalui kemendagri akan menyurati lembaga DPRD kabupaten terkait usulan kandidat penjabat bupati.
Sebelumnya, kemendagri sendiri telah menyurati gubernur melalui sekretaris daerah provinsi untuk memberitahukan seluruh kabupaten yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun ini.
Pemberitahuan melalui surat ini sekaligus untuk mengingatkan para kepala daerah dimaksud agar menyiapkan segala sesuatu yang menyangkut dengan berakhirnya masa jabatan tersebut.
“Menurut informasi dari pemerintah pusat bahwa surat itu sudah disampaikan kepada gubernur dan diteruskan ke kabupaten namun tidak ada tembusannya pada kami,” sambungnya pula.
Pasalnya akan menyusul surat untuk DPRD Kabupaten SBD yang isinya meminta lembaga ini supaya mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati.
Sedangkan pemerintah provinsi dan pusat masing-masing akan mengusulkan pula tiga nama yang memenuhi syarat sebagai calon penjabat bupati.
“Jadi nanti akan ada sembilan nama yang kemudian oleh tim penilai akhir akan dipilih tiga nama lagi untuk kemudian menetapkan salah satu diantaranya sebagai penjabat bupati,” terang Samsi.
Berdasarkan kriteria eselonering, sebutnya lagi, pejabat yang memenuhi syarat eselon II a di kabupaten SBD hanya ada satu orang yakni sekretaris daerah.
Karena itu agar jumlahnya terpenuhi, DPRD akan mengusulkan nama pejabat yang saat ini berdinas di provinsi maupun pusat.
Pihaknya menyebut, ada tiga nama putra SBD yang berdinas di luar masuk bursa calon penjabat bupati karena kuatir jika sekda saat ini tidak bersedia.
“Ada Pak Servulus Bobo Riti di tingkat pusat, Sekwan DPRD NTT Pak Tobias, dan Pak John Oktavianus yang saat ini juga bertugas di pemprov NTT,” tandasnya. ( TIM/MS )