Hukum

Perkara Tipikor MTN 50 Miliar Bank NTT Dipetieskan KOMPAK Indonesia Minta Kejagung Copot Aspidsus Kejati NTT

×

Perkara Tipikor MTN 50 Miliar Bank NTT Dipetieskan KOMPAK Indonesia Minta Kejagung Copot Aspidsus Kejati NTT

Share this article
Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa. ( Foto Istimewa )

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia telah melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung RI.

Klarifikasi yang dilakukan langsung Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa pada Rabu (02/10/2024) tersebut untuk mengonfirmasi pihak Kejagung RI terkait surat laporan KOMPAK Indonesia yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu.

“Kami klarifikasi resmi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait surat laporan tentang dugaan dipetieskannya penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi MTN 50 miliar Bank NTT di Kejati NTT,” jelas Gabriel.

Dari hasil klarifikasi itu, sebut dia, Jamwas Kejagung RI sudah meneruskan ke Kejati NTT melalui Sipede R-220/H/H.11.3/04/2024 tanggal 26 April 2024 dan tanggal 29 April 2024 untuk segera diproses perkara tipikor tersebut.

Kedua, Jampidsus Kejagung RI sudah meneruskan ke Kejati NTT untuk segera diproses perkara tipikor MTN 50 miliar Bank NTT melalui surat nomor B-3373/Fd.2/08/2023 tertanggal 19 Agustus 2024.

“Namun faktanya hingga saat ini Kejati NTT, khususnya Aspidsus Kejati NTT terkesan mengabaikan pihak Kejagung RI dan mempetieskan bahkan mengesbatukan perkara tindak pidana korupsi MTN 50 miliar di Bank NTT,” ungkapnya.

Terpanggil nurani untuk menyelamatkan NTT dari aparat penegak hukum yang tidak berintegritas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi maka KOMPAK Indonesia menyerukan pernyataan sikap.

Pertama, mendesak KPK RI untuk mengambil alih penanganan perkara tindak pidana korupsi sekaligus memeriksa Aspidsus Kejati NTT atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Kedua, mendesak Jaksa Agung RI untuk mencopot Aspidsus Kejati NTT,” tegasnya.

Pernyataan ketiga, mendesak pimpinan Komisi III DPR RI agar segera memanggil Jaksa Agung RI dan Kejati NTT untuk meminta pertanggungjawaban atas dipetieskannya perkara tindak pidana korupsi MTN 50 miliar di Bank NTT dan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp 130 miliar.

“Keempat, mengajak solidaritas penggiat anti korupsi dan pers untuk mengawal ketat proses hukum tindak pidana korupsi melalui publikasi media dan aksi solidaritas anti korupsi di KPK RI,” pungkas Gabriel. ( TAP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *