TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Sebuah sertifikat tanah milik Orlince Dama warga Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten SBD telah dilaporkan hilang.
Hilangnya bukti kepemilikan lahan seluas dua hektar yang berlokasi di Dusun IV, Desa Ramadana, Kecamatan Loura ini baru diketahui pada tahun 2018 lalu.
“Sertifikat tanah tersebut diketahui hilang ketika hendak dijadikan sebagai agunan untuk pinjaman kredit di bank,” ungkap Umbu Leti Geli, salah seorang kerabatnya Jumat (12/07/2024).
Dikatakannya, sertifikat tanah yang hilang itu diterbitkan saat ada program prona pada tahun 2016 lalu.
Ketika tidak diketahui keberadaan bukti kepemilikan lahan ini sewaktu hendak dijadikan agunan di bank pada tahun 2018, pihaknya langsung melaporkan kepada pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan.
Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan, hilangnya sertifikat tanah itu pun sudah dilaporkan pula ke Polres SBD.
“Kami laporkan ke pihak polisi sebagai pihak berwenang yang mengeluarkan keterangan kehilangan resmi,” tuturnya pula.
Pihaknya pun sudah melakukan proses ulang untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti yang telah hilang.
“Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian kami telah laporkan pula ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten SBD,” jelas Umbu Leti Geli.
Pihak pertanahan pun telah melakukan pendataan kembali untuk pengembalian titik batas dengan alat ukur.
Kendati demikian, penerbitan ulang sertifikat tanah belum bisa dilakukan karena pemilik lahan diwajibkan untuk memberitakannya lewat media.
“Karena itu kami menghubungi media ini agar memublikasikannya sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat tanah pengganti bisa dilakukan,” tandasnya.
Diharapkan, dengan dipublikasikannya berita kehilangan ini penerbitan sertifikat pengganti sudah bisa dilakukan.
“Semoga dengan pemberitaan media ini, pihak pertanahan bisa menerbitkan ulang sertifikat tanah tersebut,” pungkasnya. ( JIP/MS )















































