Hukum

Terjerat Kasus Ring Road, Mantan Wabup Sumba Barat Sandang Status Tersangka Kedua

×

Terjerat Kasus Ring Road, Mantan Wabup Sumba Barat Sandang Status Tersangka Kedua

Share this article
Usai ditetapkan sebgai tersangka mantan Wakil Bupati Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni (mengenakan masker) digiring menuju Lapas Kelas IIB Waikabubak. ( Foto Istimewa )

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Mantan Wakil Bupati Sumba Barat periode 2015-2020, Marthen Ngailu Toni, SP ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Sumba Barat ini akhirnya jadi tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan (Ring Road) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.

Ia ditahan pada Selasa (17 /09/2024) 2024 pukul 13.30 wita dan dikenakan rompi orange untuk kemudian digiring ke Lapas Kelas IIB Waikabubak.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, SH, MH (tengah) saat memberikan keterangan pers kepada awak media. ( Foto Istimewa )

Status tersangka disematkan kepada Marthen Ngailu Toni berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 65/N.3.20/Fd.2/09/2024, tanggal 17 September 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, SH, MH menjelaskan, berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, tanggal 31 Mei 2024, kasus ring road telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 8.456.130.706,- (delapan milyar empat ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam rupiah).

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tanah Koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Segmen Koridor Dede Kadu, Segmen Koridor Soba Rade, Segmen Koridor Ubu Raya, Segmen Koridor Dira Tana, dan Segmen Koridor Bondo Hula,” tutur Kajari Agus Taufikurrahman.

Sedangkan total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan tanah ini mencapai Rp. 9.998.930.075,- (sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh lima rupiah) dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2020.

Keterlibatan Marthen Ngailu Toni dalam kasus ini, sebut Agus, ditelisik jaksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 64/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 17 September 2024  jo Print-11.A/N.3.20/Fd.2/04/2024 tanggal 17 april 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor:  Print- 89/N.3.20/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1689/N.3.20/Fd.1/07/2022 tanggal 2 Juli 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-358/N.3.20/Fd.1/04/2022, tanggal 5 April 2022.

“Sehingga penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan saudaraMarthen Ngailu Toni selaku mantan Wakil Bupati Sumba Barat masa jabatan tahun 2015-2020,” katanya lebih lanjut.

Penyidik menyangkakan Tersangka dengan menggunakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Politisi yang sempat digadang sebagai bakal calon bupati berpasangan dengan Melkianus Lede Ubu Lage ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 66/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 17 September 2024.

Menurut Kajari Agus Taufikurrahman, tersangka ditahan dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.

“Demi kepentingan penyidikan, jaksa penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan 6 Oktober 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak,” tandas Agus. 

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBD, Ir. Frederik Gah telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2024 lalu.

Sempat mengajukan praperadilan yang kemudian ditolak majelis hakim PN Waikabubak, Frederik Gah sejak awal ditahan telah menyatakan niat untuk menjadi justice collaborator.

35 orang telah diperiksa penyidik kejaksaan dalam kasus tipikor yang diduga melibatkan banyak pihak ini dan diselidiki sejak awal kepemimpinan mantan Kajari Bintang Latinusa Yusvantare Lere.  ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *