JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI serta pensiunan silahkan cek saldo rekening anda masing – masing.
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI dan POLRI telah dilakukan sejak Selasa (04/04/2023) dan sudah disalurkan kepada 147.559 pegawai.
Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, Selasa (4/4/2023).
“Pencairan THR dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri dan kira-kira tanggal 4 April sudah dimulai,” ujarnya.
Pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
THR tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
dikatakan Sri Mulyani, teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat.
Sedangkan untuk APBD , pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut.
Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda untuk menyelesaikan Perkada mengenai Pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.
Dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai pemda.
“Apabila THR belum dapat dibayarkan karena satu dan lain hal tidak berarti THR tersebut hangus. THR harus tetap dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri,” jelas Sri Mulyani.
Ia menyebut, komponen THR PNS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun lalu. Komponen THR PNS dan pensiunan, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Sedangkan untuk instansi pemerintah daerah, diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya. ( TAP/MS )