TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Dalam rangka menangani persoalan sampah, Bupati Sumba Barat Daya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor DLH.660.I/71/SBD/VII/2023 tertanggal 12 Juli 2023 tentang Kebersihan Lingkungan.
Surat edaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Rumah Tangga.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBD, Enos Eka Dede, S.Sos kepada media ini, Senin (31/07/2023) di ruang kerjanya.
Tumpukan sampah yang berserakan di pinggir jalan menuju Pasar Omba Komi, Desa Pogo Tena, Kecamatan Loura, Senin (31/07/2023). (Foto Menara Sumba)
“Butir pertama surat edaran ini mewajibkan setiap orang untuk mengelola sampah di rumah tangga dan tempat kerja atau tempat usaha dengan berwawasan lingkungan,” jelasnya.
Pada butir kedua, lanjut Enos, pengelolaan sampah ini dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani sampah, baik terhadap sampah rumah tangga maupun sampah sejenis rumah tangga.
Sedangkan pada butir ketiga disebutkan, setiap orang atau badan diwajibkan untuk menjaga kebersihan.
“Sebagai tindaklanjutnya, setiap individu, rumah tangga, badan, kantor, sekolah, dan pelaku usaha wajib mengelola sampah sesuai kaidah 3 R (Reuse, Reduce, dan Recycle) dengan cara yang baik dan benar,” lanjut Enos.
Beberapa anak terlihat sedang mengais sampah di kawasan Pasar Omba Komi, Desa Pogo Tena, Kecamatan Loura, Senin (31/07/2023). (Foto Menara Sumba)
Reduce (pengurangan) misalnya dilakukan dengan cara mengurangi penggunaan bahan kertas dan beralih ke cara digital.
Reuse dengan memanfaatkan kembali barang atau kemasan yang sudah digunakan seperti botol kaca, dan berbagai macam benda yang bisa digunakan kembali tanpa proses ulang.
Sedangkan recycle adalah mendaur ulang dengan mengolah sampah menjadi bahan lain yang bermanfaat, misalnya plastik yang bisa diolah jadi bahan kerajinan atau sampah organik diolah menjadi pupuk kompos.
“Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan menggunakan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan pengolahan sampah menjadi produk yang baru,” paparnya.
Karena itu, bagi setiap pelaku usaha dan/atau, rumah tangga/kos/lembaga wajib menyediakan minimal dua buah tong sampah yang masing-masing untuk menampung sampah organik dan sampah anorganik.
Berbagai limbah yang dihasilkan harus dipilah agar dapat dimanfaatkan kembali sehingga mengurangi menumpuknya timbunan sampah.
Diwajibkan pula untuk mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai seperti kantong plastik dan air minum dalam kemasan, serta turut mengampanyekan penggunaan wadah air minum yang bisa digunakan berulang kali.
“Setiap desa, kelurahan, kantor, dan sekolah wajib pula melaksanakan Jumat Bersih di lingkungan masing-masing, dan langsung melakukan pemilahan sampah di lokasi kegiatan,” tandasnya. ( TIM/MS )