Hukum

Ditetapkan sebagai Tersangka, Kades Umbu Ngedo belum Penuhi Panggilan Penyidik

×

Ditetapkan sebagai Tersangka, Kades Umbu Ngedo belum Penuhi Panggilan Penyidik

Share this article

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Penyidik Tipidkor Polres Sumba Barat Daya telah menetapkan Siprianus Bali Mema yang juga Kepala Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.TAP/28/IX/2023/RESKRIM tertanggal 25 September 2023.

“Kami juga telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap penyidik pada tanggal 28 September 2023 guna memberi keterangan,” ujar Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Rio Rinaldy Panggabean, S.Tr, SIK, MH pada Senin (02/10/2023).

Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU Rio Rinaldy Panggabean, S.Tr, SIK. MH. ( Foto. Menara Sumba )

Namun pada waktu yang ditentukan, bahkan hingga saat ini sang kepala desa belum memenuhi panggilan tersebut.

“Menurut keterangan yang disampaikan tersangka bahwa ia berhalangan karena mengalami kecelakaan motor dan masih menjalani perawatan,” jelas Kasatreskrim lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, sang kepala desa dinilai sangat kooperatif sehingga polisi memberi toleransi ketika ia mengalami gangguan kesehatan.

Karena itu penyidik akan mengeluarkan lagi surat panggilan kedua jika yang bersangkutan masih mangkir juga usai kondisinya pulih.

“Tapi saat panggilan kedua tidak diindahkan maka kami akan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tandas Rio.

Kades Umbu Ngedo menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahap III tahun anggaran 2021 dan pengelolaan  dana desa tahun anggaran 2023.

Ia disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai 266 juta lebih.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman empat hingga dua puluh tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Rio Rinaldy Panggabean.  ( TIM/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *