Hukum/Kriminal/HAM

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Dua Saksi Kunci Kasus Dugaan Pencabulan di Wewewa Selatan Belum Penuhi Pemeriksaan

×

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Dua Saksi Kunci Kasus Dugaan Pencabulan di Wewewa Selatan Belum Penuhi Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap MD (42), warga Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, masih terkendala lantaran dua saksi yang dinilai penting hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus K. Sanam, SH, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, masih ada dua saksi yang keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, masih ada saksi lainnya yang sudah dua kali kami undang untuk memberikan klarifikasi, tetapi belum menghadap. Setelah seluruh saksi dimintai keterangan, baru kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujar IPTU Yakobus saat dikonfirmasi.

Menurutnya, penyidik masih mengedepankan prosedur hukum dengan memberikan kesempatan kepada kedua saksi tersebut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Keterangan mereka dinilai penting guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa sebelum penyidik menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang dialami MD (42), warga Kampung Puu Uppo, Dusun III, Desa Denduka.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, ketika korban baru pulang menghadiri arisan keluarga.

Dalam perjalanan, korban yang menggendong anak dan membawa makanan dari acara tersebut ditawari tumpangan oleh YDN, seorang perangkat desa yang juga menjabat sebagai kepala dusun.

Korban sempat menolak, namun YDN terus membujuk serta mengatakan bahwa sepeda motornya tanpa tumpangan dan kebetulan searah jalan.

Karena masih memiliki hubungan kekerabatan, korban akhirnya menerima tawaran tersebut.

Namun sesampai di tujuan, YDN bukannya meneruskan perjalanan pulang ke rumah tapi berbelok arah hendak mampir di rumah korban.

Ia memaksa dengan alasan hendak meminta ayam, padahal korban sudah nyatakan juga bahwa tidak punya ayam.

Setibanya di rumah korban, YDN tidak langsung pergi. Setelah dua anggota keluarga korban yang sempat berada di rumah meninggalkan lokasi, YDN diduga melakukan tindakan pencabulan dan berupaya memperkosa korban.

Dugaan percobaan pemerkosaan itu disebut gagal.Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pemerintah desa sebelum akhirnya diteruskan ke Polres Sumba Barat Daya.

Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran dua saksi yang telah dua kali dipanggil.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus berjalan dan langkah hukum berikutnya akan ditentukan setelah seluruh keterangan saksi berhasil dihimpun. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *