TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Penanganan kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah milik Aryanto Bili Mone, warga Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), memasuki babak baru.
Setelah melalui gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres SBD resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus K. Sanam, SH, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
“Kasus ini sudah kami gelarkan dan sudah kami putuskan dalam gelar perkara bahwa perkara tersebut penanganannya dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya kami akan undang lagi untuk melalui pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar IPTU Yakobus K. Sanam.

Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Yakobus K. Sanam, SH. ( Foto Menara Sumba )
Peristiwa penyerangan itu terjadi pada 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan laporan korban, rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 30 orang diduga dipimpin oleh Soleman Bili Bora dan Ngongo Bora mendatangi kediaman Aryanto Bili Mone di Desa Delo.
Menurut Aryanto, aksi penyerangan tersebut dipicu persoalan sengketa lahan yang sebelumnya telah diputus melalui jalur pengadilan.
Ia menjelaskan, pihak lawan telah dinyatakan kalah dalam perkara tersebut dan bahkan membuat surat pernyataan pada 10 November 2025 yang berisi komitmen tidak lagi melakukan penyerobotan terhadap lahan milik keluarganya.
“Mereka kalah dan membuat pernyataan pada 10 November 2025 bahwa tidak akan melakukan penyerobotan lagi,” ungkap Aryanto.
Namun, kata Aryanto, pernyataan itu tidak memberikan efek jera. Teror terhadap keluarganya terus berlanjut hingga berujung pada aksi penyerangan dan perusakan rumah.
Saat mendengar teriakan rombongan yang datang menyerang, Aryanto bersama anggota keluarganya memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan rumah dan bersembunyi di tempat yang aman.
Karena tidak menemukan penghuni rumah, massa kemudian diduga melampiaskan amarah dengan merusak sejumlah bangunan di dalam pekarangan keluarga korban.
Akibat kejadian tersebut, tiga unit rumah mengalami kerusakan, sebuah lumbung padi dicincang, serta seekor kambing ditemukan mati dalam kondisi terpotong.
Usai situasi dinilai aman, Aryanto kembali ke rumah pada tengah malam dan mendapati kerusakan di sejumlah bangunan miliknya.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumba Barat Daya menggunakan mobil pikap.Laporan itu diterima dengan Nomor: LP/B/302/XII/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 30 Desember 2025.
Dengan status perkara yang kini telah meningkat ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polres SBD akan kembali memanggil para saksi untuk melengkapi alat bukti sebelum menggelar perkara lanjutan guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. ( JIP/MS )

















