JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak keras Aparatur Sipil Negara(ASN) yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada 27 November 2024.
Pasalnya, para ASN yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah dalam perhelatan pilkada wajib mengajukan cuti.
Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, Senin (17/06/2024).
Pengajuan cuti itu, sebut Gabriel, diatur dalam surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 3842/B-AU-0201/SD/K/2024.

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa. ( Foto Menara Sumba )
“ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik untuk jadi bakal calon kepala daerah agar dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.
Ketentuan ini diperkuat dalam PKPU 2 Tahun 2024 berkaitan dengan jadwal tahapan tentang pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga penetapan terhitung mulai 5 Mei hingga 27 Agustus 2024.
Dalam PKPU 2 ini disebut ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik untuk maju kepala daerah wajib untuk cuti di luar tanggungan negara hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 ASN wajib mengundurkan diri.
Bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia tergerak hati untuk mengawal proses pilkada 2024 yang fair, jujur, adil, demokratis, dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
“Pertama, kami mendesak Bawaslu untuk melakukan pengawalan ketat dan menindak tegas ASN yang maju dalam pilkada namun melanggar aturan serta menggunakan fasiltas negara mulai dari pencalonan hingga penetapan pencalonan oleh KPU,” ujar Gabriel.
Kedua, mendesak Penjabat Gubernur, Bupati, atau Penjabat Bupati dan Walikota untuk mencopot ASN yang mengangkangi aturan BKN maupun PKPU yang mewajibkan cuti di luar tanggungan negara dan mengundurkan diri dari ASN.
Ketiga, mengajak solitaritas pers dan masyarakat untuk mengawal khusus ASN dan pejabat Pemprov, Pemkab, atau Pemkot yang melanggar aturan ASN dan PKPU sejak pendaftaran di parpol, KPU hingga pelaksanaan pilkada yang berlangsung 27 November 2024.
“Kami juga mendesak KPK RI untuk melakukan operasi khusus terhadap mafiosi politik yang merampok uang rakyat untuk biaya mahar dan perhelatan politik 27 November 2024,” tandasnya. ( TAP/MS )





























