humanities

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Bentuk Relawan Damkar

×

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya Bentuk Relawan Damkar

Share this article
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten SBD, Bonefasius Wungo, S.Sos. ( Foto Menara Sumba )

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pemerintah Kabupaten SBD akan membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Relawan Damkar) yang direkrut dari seluruh desa dan kelurahan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten SBD, Bonefasius Wungo, S.Sos kepada media ini, Selasa (18/06/2024).

“Untuk kabupaten SBD akan ada 350 orang relawan Damkar yang direkrut dari 173 desa dan 2 kelurahan,” jelasnya.

Dikatakan Bonefasius, untuk keperluan itu pihaknya telah menyurati masing-masing camat yang kemudian diteruskan ke setiap desa maupun kelurahan.

Dari setiap desa dan kelurahan akan direkrut masing-masing 2 orang relawan yang nantinya akan dilatih lagi agar memiliki ketrampilan memadai dalam penanganan masalah kebakaran..

“Relawan ini berfungsi ketika ada musibah kebakaran maupun upaya penyelamatan lain di luar peristiwa kebakaran,” tuturnya pula.

Dengan demikian, penanganan musibah kebakaran maupun non kebakaran tidak hanya disiagakan di dalam kota saja, namun juga di setiap pelosok wilayah.

Pada akhirnya, lanjut plt Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten SBD ini, akan bermuara pada pembentukan UPTD di tingkat kecamatan dan desa.

Keberadaan para relawan tersebut akan dikukuhkan lewat surat keputusan yang ditandatangani oleh bupati.

“Nah, ketika UPTD sudah terbentuk, para relawan inilah yang nantinya akan dimanfaatkan di tingkat kecamatan dan desa,” imbuhnya.

Menurut Kadis Bonefasius, pembentukan relawan pemadam kebakaran ini juga merupakan hal urgen dan wajib bagi seluruh daerah di Indonesia.

“Ini adalah salah satu syarat wajib untuk kita bisa dapat bantuan dari pemerintah pusat,” terang Bonefasius.

Sebagai instansi yang baru dibentuk, dinas ini minim fasilitas sehingga harus ada terobosan agar bisa mendapat dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat.

Pasalnya, kekuatan anggaran daerah saat ini sangat tidak memadai untuk mendukung pengadaan fasilitas yang dibutuhkan OPD tersebut.   

Ia mengaku, sejak dinas tersebut dibentuk, pihaknya sudah mengajukan usulan bantuan sarana-prasarana dalam bentuk proposal kepada pemerintah pusat.

Keberadaan relawan Damkar yang telah dikukuhkan ini sangat mendesak dan wajib dilaporkan pula ke Kementerian Dalam Negeri.

“Pihak kementerian memberi deadline untuk melapor hingga tanggal 30 Juni 2024,” tandasnya.

Pada bagian lain Bonefasius menjelaskan, tidak ada syarat khusus bagi seseorang yang direkrut menjadi relawan Damkar.

Minimal, seorang relawan Damkar adalah tamatan sekolah menengah pertama atau sederajat.

Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki handphone android dan menguasai penggunaan aplikasi.

“Saat ada musibah, laporannya akan dikirim call center di sekretariat kami lewat aplikasi itu, baik peristiwa kebakaran maupun non kebakaran,” pungkas Bonefasius.   ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *