Kriminal

Buat Pengakuan Mengejutkan Rangga Landi Sebut, Tanggal 30 Oktober 2025 akan Pinang Resmi MBK

×

Buat Pengakuan Mengejutkan Rangga Landi Sebut, Tanggal 30 Oktober 2025 akan Pinang Resmi MBK

Share this article

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pengakuan mengejutkan diungkap Rangga Landi, terduga pelaku pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Dalam wawancara dengan awak media di Mapolres SBD, Rabu (09/04/2025) warga Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara tersebut mengatakan jika dirinya akan meminang resmi MBK pada 30 Oktober 2025 mendatang.

“Kan sudah urus di asrama polisi di Kori bahwa dia punya bapak janji sama saya dengan komandan (Kapolsek) kepala desa, dan kepala dusun bahwa tanggal 30 bulan 10 (Oktober tahun ini) pergi masuk minta (lamar),” beber Rangga Landi.

Martinus Rangga Ede, ayah korban meminta agar pelaku dipenjara di luar pulau.

Ia juga menyangkal tudingan yang menyebut jika dirinya memakai guna-guna untuk meluluhkan hati MBK siswi kelas tiga SMKN 1 Kodi Utara itu.

Bahkan dengan beraninya Rangga Landi menyebut setelah proses di Polres SBD selesai ia akan meminang resmi secara adat.

Duda beranak dua ini menjelaskan jika hubungannya dengan MBK atas dasar suka sama suka.

Ia pertama kali bertemu MBK di rumah gadis itu dan kemudian membawanya pergi selama tiga hari.

“Saya tiga kali menyetubuhi MBK,” tuturnya polos.

Namun ia tidak tahu apakah perbuatannya ini sudah menyebabkan korban hamil.

Penjarakan Pelaku di Luar Pulau

Pengakuan Rangga Landi ini bertolak belakang dengan pernyataan korban (MBK) dan orang tua gadis tersebut.

“Saya dipaksa Rangga Landi dengan ancaman,” ungkap MBK dalam sebuah wawancara dengan awak media beberapa waktu lalu.

Selama tiga hari ia dibawa Rangga Landi berpindah tempat dan dipaksa melayani nafsu setan pelaku pencabulan anak ini.

“Pertama saya dibawa ke Kampung Kaninyo kemudian ke Kampung Kapaka Nippon, dan terakhir di Kampung Maupoyo,” ungkap siswi kelas III SMKN Kodi Utara yang saat itu didampingi kedua orang tuanya.

Dirinya meminta agar kasus tersebut diproses tuntas hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Bahkan ayah korban meminta agar Rangga Landi dihukum seberat-beratnya.

“Ia telah merusak masa depan anak kami dengan perbuatannya yang sangat tercela,” ujar Martinus Rangga Ede ayah korban.

Warga Humma, Desa Kendu Wela, Kecamatan Kodi Utara ini berharap agar Rangga Landi dipenjara di luar pulau.

Pasalnya, akibat peristiwa itu anak mereka mengalami trauma hebat.

“Biar anak kami pulih dari trauma dan bisa melanjutkan sekolahnya tanpa beban lagi,” tandas Martinus dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika, SH tidak bisa dikonfirmasi.

Awak media yang mendatangi Mapolres SBD pada Rabu (09/04/2025) tidak mendapati Kasatreskrim di ruang kerjanya. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *