TAMBOLAKA, MENARSUMBA.COM – Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam urusan pencairan dana desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten SBD, Theofilus Natara, ST menegaskan hal ini menyusul banyaknya tudingan yang menyebut LPJ desa bermasalah tapi pencairan jalan terus.
“Ada selentingan yang menyalahkan kami karena banyak desa bermasalah, laporannya fiktif, tapi kemudian LPJ-nya lancar, dana desa bisa cair setiap tahap,” ujarnya kepada media ini, Senin (10/03/2025).
“Jadi kalau ada desa bermasalah LPJ-nya, tidak ada aturan ketika desa itu ada temuan terus kami melarang untuk cairkan dananya,” timpal Theofilus.
Ia menegaskan, urusan inspektorat sebatas melakukan audit. Sedangkan penyaluran dan pencairan dana desa merupakan kewenangan dinas teknis.
“Teknis pengelolaan itu adanya di dinas PMD,” katanya lagi.
Secara teknis, kata dia, Dinas PMD Kabupaten SBD yang mengaturnya.
Ia menyebut, pencairan dana desa saat lalu dilakukan sekaligus secara gelondongan. Namun ke depan akan diperbaiki.
“Dan itu pasti dinas teknis dalam hal ini DPMD akan mengikuti. Apalagi tadi sudah disampaikan sendiri oleh Ibu Bupati dalam rapat,” terangnya.
Dirinya juga menegaskan siap melaksanakan perintah bupati untuk segera mengaudit seluruh desa terkait pengelolaan dana desa.
Kendati demikian ia mengatakan jika kewenangan audit inspektorat tidak bisa disamakan dengan BPK.
“Sifatnya rahasia dan hasilnya tetap kami sampaikan kepada yang bersangkutan untuk diselesaikan,” tambahnya.
“Inspektorat juga bukan polisi atau jaksa yang bisa tangkap orang untuk diproses hukum,” katanya lebih lanjut.
Theofilus mengaku, banyak persoalan pengelolaan dana desa pada hampir seluruh desa yang ada di SBD.
Jangankan persoalan besar, urusan sederhana saja seperti penyetoran pajak tidak dilakukan.
“Pajak saja tidak dibayar itu kesalahan, apalagi kalau sampai fiktif, jadi memang soal korupsi di SBD ini soal hati saja,” tuturnya.
“Kalau sudah kita imbau, sudah omong, tidak didengar ya masyarakat juga tidak bisa salahkan kami karena inspektorat tidak bisa seperti APH,” tandas Theofilus.
Dikatakannya, perilaku kepala desa sudah sangat meresahkan karena ada oknum kades yang tega menilap uang rekan kerjanya sendiri.
Seringkali siltap perangkat desa dan honor kader desa tidak sampai ke tangan yang bersangkutan karena sudah disakukan oleh kepala desa.
“Ini kan sudah soal hati, masa keringat rekan kerja kita sikat juga. Syukur sekarang ini sudah diperbaiki dan tahun kemarin pembayarannya lewat rekening masing-masing,” ungkapnya lagi.
Saat ini, katanya lebih lanjut, masalah paling menonjol adalah soal pekerjaan fisik dan juga BLT yang sering jadi temuan.
Hasil temuan ini tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum oleh inspektorat karena kewenangan untuk itu tidak dimiliki.
“Kalau merasa tidak puas dengan kinerja inspektorat silahkan langsung ke APH, karena data audit kami juga yang nanti diminta oleh polisi atau jaksa,” pungkasnya. ( JIP/MS )























