JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Orang tua almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat menyampaikan terima kasih atas dukungan media yang telah mengawal dengan baik proses hukum kasus pembunuhan anak mereka.
Ucapan terima kasih ini dinyatakan usai majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, dan penjara 20 tahun bagi Putri Candrawati.
“Terima kasih kepada semua media yang dengan tulus telah menyuarakan tegaknya keadilan,” ujar ibu kandung Yosua, Rostin Simanjuntak kepada awak media, Senin (13/02/2023) petang.
Secara terpisah, ungkapan senada juga disampaikan suaminya, Samuel Hutabarat dalam sebuah wawancara pada acara breaking news di salah satu stasiun televisi swasta nasional.
Bahkan, Samuel juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi mendukung upaya penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan berencana yang telah merenggut nyawa putranya.
“Terima kasih juga untuk seluruh rakyat Indonesia, bahkan dunia, LSM, badan HAM PBB, serta semua pihak yang tidak kami sebut satu persatu,” ujarnya.
Dikisahkan Samuel, terungkapnya kasus ini diawali saat awak media mewawancarainya di rumah duka ketika jenazah putranya masih disemayamkan.
Salah satu awak media menanyakan apa tidak ada niat keluarga untuk melaporkan kasus tersebut agar dapat diproses hukum.
“Saat itu saya jawab, kalian lihat keadaan saya kalau melaporkan bagaimana? Kemana mau mengadu keadaan kami begini,” kisah Samuel.
Atas pertolongan Tuhan pula, ucapnya lagi, kasus penghilangan nyawa anaknya tersebut bisa terungkap dan diproses hukum.
Pertolongan Tuhan yang bekerja telah menggerakkan hati semua pihak dengan beragam dukungan, termasuk tim pengacara yang bekerja tanpa sepeser imbalan.
Bahkan, lanjut Samuel, justru tim pengacara yang telah menanggung biaya menyangkut seluruh urusan penanganan perkara ini.
“Kemana pun kami melangkah semuanya dibiayai oleh tim pengacara. Terima kasih untuk tim pengacara kami yang diketuai oleh Pak Komaruddin Simanjuntak,” pungkasnya. ( TAP/MS )