TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumba Barat Daya diharapkan dapat menjadi forum integritas yang mampu menghubungkan berbagai program pemerintah lintas sektor.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Drs Edmundus Norbertus Nau dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Kabupaten SBD Tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya ini berlangsung di Aula Kantor Bupati SBD, Selasa (28/04/2026).
Rakor awal ini dibuka oleh Sekda Edmundus Nau yang mewakili bupati selaku Ketua GTRA Kabupaten SBD, dihadiri jajaran Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan yang merupakan anggota tim GTRA.

Sekda Edmundus Nau menegaskan harapannya agar GTRA Kabupaten Sumba Barat Daya dapat menjadi forum yang sinergis.
“Gugus tugas ini harus mampu berintegrasi secara utuh dalam berbagai program pemerintah lintas sektor,” imbaunya.
Kegiatan ini, lanjut Sekda, menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi terkait melalui pembentukan Tim GTRA sebagai wadah koordinasi lintas sektor.
Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat diperoleh kesepahaman bersama terkait arah kebijakan dan penentuan lokasi prioritas.
Juga langkah-langkah awal yang akan dilakukan guna mendukung optimalisasi pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sumba Barat Daya pada Tahun 2026.
Kegiatan bertajuk “Optimalisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada Kawasan Transmigrasi melalui Penataan Aset dan Akses” diawali dengan sapaan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten SBD, Yusak H. Benu, S.ST.

Pada kesempatan itu Yusak Benu menyampaikan berbagai isu strategis terkait pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Ia menyebut, pembentukan GTRA berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
“GTRA dibentuk untuk berkolaborasi secara serius dalam menuntaskan hambatan dan kendala pelaksanaan program reforma agraria,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menandaskan, rakor ini difokuskan untuk percepatan pelaksanaan, sinkronisasi program lintas sektor, penyelesaian konflik agraria.
“Termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal,” imbuhnya.
Dalam rakor ini juga dibahas identifikasi awal dan inventarisasi lokasi-lokasi yang memiliki potensi untuk dijadikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria TORA) Tahun 2026.
Disepakati bahwa yang dijadikan potensi TORA di Kabupaten SBD adalah penyelesaian konflik tanah di Kawasan Transmigrasi.
Sejumlah pandangan dari berbagai unsur Forkopimda mengemuka dalam rakor ini sebagai bentuk dukungan kolaboratif terhadap pelaksanaan reforma agraria. ( TIM/MS )





























