TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kepala Desa Weekombaka, Melkianus Bili Lede diingatkan agar tidak mengangkangi aturan jika ingin mengganti perangkat desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD, Semon Lende, S.Sos saat dimintai tanggapannya, Senin (05/02/2024).
“Memang benar bahwa yang punya wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa adalah kepala desa, tapi jangan tabrak aturan” ujarnya.
Dia mengatakan, perihal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 yang sudah diperbaharui dengan Permendagri Nomor 67 Tahun tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kepala Desa Weekombaka, Melkianus Bili Lede. ( Foto Istimewa )
Dalam Permendagri tersebut, telah ditegaskan lima kriteria yang bisa jadi dasar bagi seorang kepala desa jika hendak memberhentikan perangkat desa.
“Ketentuannya jika sudah berumur 60 tahun, sudah divonis sebagai terpidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa,” jelas Kadis Semon Lende.
Sedangkan larangan bagi seorang perangkat desa, katanya lebih lanjut, sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU tersebut disebut ada 12 larangan yang tidak boleh dilanggar oleh seorang perangkat desa agar tidak mendapat sanksi dicopot dari jabatan.
“Kepala desa tidak boleh sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa jika tidak ada satu pun kriteria yang terpenuhi,” imbuhnya.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Weekombaka, Kristoforus Aryanto Lende (kiri) dan Kepala Dusun 4, Paulus Malo Tanggu (kanan) yang terancam dicopot lantaran menanyakan soal gaji yang disunat kepala desa. ( Foto Menara Sumba )
Namun ia menegaskan, terkait pemberhentian perangkat desa ini tidak ada campur tangan pemerintah kabupaten atau pihaknya sebagai pimpinan OPD yang membawahi urusan desa.
“Cukup sampai ke tingkat kecamatan, dimana kepala desa berkonsultasi dengan camat,” katanya lebih lanjut.
Kadis PMD, Semon Lende dimintai tanggapannya setelah kepala desa Weekombaka menyatakan niat mencopot dua perangkat desa usai menanyakan gaji selama enam bulan yang tidak utuh.
Seperti sudah diberitakan media ini sebelumnya gaji perangkat desa tahun 2023 selama enam bulan pertama yang dibayarkan dengan cara manual pada 4 Oktober 2024 hanya diterima 9 juta rupiah.
Ketika pola pembayaran gaji sudah dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening masing-masing perangkat desa pada 8 Januari 2024 terdapat selisih 3.133.000 rupiah.
Pasalnya, nominal yang masuk dalam rekening masing-masing perangkat desa berjumlah 12.133.000 rupiah padahal gaji itu untuk enam bulan tersisa tahun 2023.
Kedua perangkat desa yang terancam dicopot adalah Kristoforus Aryanto Lende yang menjabat Kepala Seksi Pemerintahan, dan Paulus Malo Tanggu yang menjabat Kepala Dusun 4.
Sebelumnya pada Kamis (01/02/2024) media ini sudah mengonfirmasi sang kepala desa melalui handphone, namun tidak bersedia memberi klarifikasi.
“Maaf pak, saya tidak bisa berkomentar karena masih sibuk urus masalah. Nanti kalau ada waktu saya hubungi,” katanya singkat dalam percakapan telepon tersebut. ( JIP/MS )