WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Dua tersangka yang terseret pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan (Ring Road) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sudah ditahan.
Kendati demikian, proses perkara tersebut masih berlangsung dan sejumlah saksi pun menjalani pemeriksaan.
Pantauan media ini, Senin(30/09/2024) mendapati salah satu saksi sedang memberikan keterangan.
“Saya sedang memberikan keterangan dengan menjawab pertanyaan yang ada dalam lembaran ini,” jelas saksi yang enggan disebut namanya ini.
Meski dicecar sejumlah pertanyaan ia enggan bicara dan memilih diam sambil terus mengisi lembaran kertas di pangkuannya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Tommy Harizon, SH menjelaskan, pemeriksaan saksi dalam kasus ini masih terus berlanjut.
“Kalau pemeriksaan saksi apabila sudah diserahkan berkas perkaranya dalam artian tahap satu dan tahap dua, pemeriksaan saksi telah selesai,” terangnya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sudah berbentuk berkas perkara dan sedang diteliti oleh penuntut umum.
Berkas perkara untuk tersangka mantan Kadis PUPR Kabupaten Sumba Barat, Fredy Gah sudah dalam tahap dua.
Sedangkan berkas perkara untuk mantan Wakil Bupati Sumba Barat, Marthen Ngailu Toni baru memasuki tahap satu.
“Untuk berkas perkara yang tahap satu, maksudnya penyerahan berkas dari penyidik sudah dilakukan dan sedang ditelaah oleh penuntut umum,” katanya lebih lanjut.
Apabila oleh penuntut umum berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap maka akan ditentukan P21 dan selanjutnya dilaksanakan untuk proses tahap dua.
Proses perkara kedua tersangka tersebut sudah masuk tahap akhir di bagian penyidikan, dan bahkan satunya sudah dilaksanakan tahap dua tinggal menunggu pelimpahan.
“Nah untuk waktu pelaksanaan pelimpahan tersebut nanti kita tunggu berita lebih lanjut,” sebutnya lagi.
Saat ini, ujar Tommy, berkas perkara mantan wabup Marthen Toni sudah rampung dan sedang ditelaah, didalami, dan diteliti oleh penuntut umum.
Jika memang sudah lengkap maka akan masuk tahap P21, dan apabila belum lengkap dikembalikan lagi kepada penyidik.
“Untuk berkas perkara mantan Kadis PUPR Fredy Gah kita sudah laksanakan P21 dan tahap dua, tinggal menunggu pelimpahan, dan mungkin akan dilimpahkan berbarengan oleh penuntut umum,” imbuhnya.
Saat ini keduanya masih menjalani penahanan sebagai tersangka di Lapas Kelas IIB Waikabubak.
Ketika ditanya kemungkinan akan ada tersangka baru, Tommy pun enggan berkomentar lebih jauh.
“Nanti kami akan sampaikan, sekarang sedang didalami apa saja yang dibutuhkan untuk pembuktian perkaranya,” tandas Tommy. ( JIP/MS )