KUPANG, MENARASUMBA.COM – Hari ini lima Penjabat Sementara (Pjs) bupati akan dilantik Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, SP, MP.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si yang dikonfirmasi Selasa (24/09/2024) pagi menyebut, gladi pelantikan sudah digelar Senin (23/09/2024) kemarin.
“Pelantikan dijadwalkan sore ini pukul 15.00 wita di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT,” jelasnya.

Dari lima Pjs bupati ini, sebut Doris Rihi, tiga orang adalah perempuan dimana dua diantaranya akan bertugas di Sumba.
Lima Pjs bupati yang akan dilantik tersebut masing-masing adalah Pjs Bupati Ngada, Hildegardis Bria Seran, Pjs Bupati Sumba Timur, Ruth Laiskodat, Pjs Bupati Sumba Barat, Flori Rita Wuisian, Pjs Bupati Manggarai Barat, Ondy Siagian, dan Pjs Bupati Malaka, Samuel Halundaka.
“Para Pjs bupati akan melaksanakan tugas sejak 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,” imbuhnya lagi.
Menurut Doris Rihi, selama periode dua bulan itu bupati dan wakil bupati di kabupaten bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara karena harus mengikuti kampanye pilkada.
Saat ini, katanya lebih lanjut, dari sembilan kabupaten yang dipimpin kepala daerah definitif, terdapat lima kabupaten dimana bupati maupun wakil bupatinya tercatat sebagai kontestan pilkada.
“Lima kabupaten dimana bupati dan wakil bupatinya jadi kontestan pilkada sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara,” ujar Doris Rihi.
Sementara itu pada empat kabupaten dimana bupatinya mencalonkan diri dalam pilkada, wakil bupatinya ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah.
Disebutkannya, surat penunjukan untuk Plh bupati akan terbit serentak dengan izin cuti bagi kepala daerah yang ikut pilkada.
Sedangkan masa jabatan untuk Adrianus Firminus Parera sebagai Penjabat Bupati Sikka diperpanjang oleh Mendagri.
“Kami akan dukung penuh secara administratif bagi kelancaran proses ini,” tandasnya.
Mantan Penjabat Bupati Flores Timur ini menerangkan, ada lima tugas dan kewenangan seorang penjabat sementara.
“Pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,” urainya.
Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta menjaga netralitas ASN.
Keempat, memfasilitasi pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
“Yang terakhir, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri,” pungkas Doris Rihi. ( KOP/MS )





































