JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Negeri Flobamora kembali berduka dengan kedatangan jenazah ke 82 korban human trafficking selama periode Januari-Agustus 2024.
Jasad Antonius Permisi (45), warga Desa Tanah Tukan, Kecamatan Wotan Ulu Mado, Kabupaten Flores Timur korban human trafficking ke 82 selama tahun 2024 ini tiba di Bandara El Tari Kupang pada Sabtu (07/09/2024).
Selanjutnya pada Minggu (08/09/2024) diberangkatkan ke Larantuka, Flores Timur dengan KMP Ranaka dan tiba Senin (09/09/2024).

Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa. ( Foto Istimewa )
Korban sudah 15 tahun bekerja di luar negeri dengan status terakhir PMI non prosedural yang tewas tenggelam pada Selasa (03/09/2024) di Ladang Tomanggong Kinabatang, Malaysia.
“Jenazah korban human trafficking ke 82 ini sebagai kado untuk Penjabat Gubernur NTT yang baru,” sebut Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, Senin (09/09/2024).
Dikatakan anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT ini, tugas pertama dan utama Penjabat Gubernur Andriko Noto Susanto di NTT bukan mengurus pilkada.
“Tetapi mengurus manusia NTT yang jadi korban human trafficking, dimana wilayah ini sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dan Komnas HAM RI sebagai Provinsi Darurat Human Trafficking,” tandasnya.
Namun faktanya, ujar Gabriel, tidak ada aksi nyata darurat untuk mengatasi human trafficking di NTT baik oleh Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten.
“Sungguh miris dan memprihatinkan karena terjadi pembiaran dalam penanganan darurat human trafficking di NTT oleh negara,” katanya lebih lanjut.
Ia menyebut, ini adalah bukti nyata pelanggaran HAM dan sudah waktunya bagi Komnas HAM untuk tidak semata menyatakan NTT Darurat Human Trafficking, tapi wajib mengawasi dan mengingatkan Presiden Jokowi dan Penjabat Gubernur NTT yang baru.
Pertama, segera mengoptimalkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT dan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO pada 22 kabupaten/kota di NTT.
Kedua, mendesak Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO untuk segera mengusut tuntas perkara yang dialami korban TPPO Mariance Kabu.
“Tindak tegas dan proses hukum pelaku dan aktor intelektual beserta para beking oknum pejabat Polri yang terlibat dalam perkara TPPO Mariance Kabu,” .
Ketiga,mendesak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Kepala BP2MI untuk segera membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Balai Latihan Kerja (BLK) Pekerja Migran Indonesia di sejumlah wilayah NTT.
Untuk Pulau Sumba, di Tambolaka, Pulau Timor di Kupang dan Atambua, Flores bagian barat di Ngada, Flores bagian tengah di Maumere, dan Flores bagian timur di Lewoleba.
“Harus ada aksi nyata jika negara serius mau atasi darurat human trafficking di NTT bukan wacana belaka, karena NTT masih bagian tidak terpisahkan dari NKRI,” pungkasnya. ( TAP/MS )





































