TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pemkab SBD berharap pengangkatan ulang tenaga kontrak yang dipending sudah boleh dilakukan lagi
Pasalnya, saat ini Pemkab SBD terpaksa menunda pengangkatan kembali tenaga kontrak daerah.
Hal ini dilakukan menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 16 Januari 2025 yang melarang pengangkatan tenaga kontrak untuk tahun anggaran 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan Penjabat Sekda Kabupaten Sumba Barat Daya, Drs Edmundus Norbertus Nau, Selasa (21/01/2025).
“Surat Menpan RB tanggal 12 Desember 2024 memungkinkan kita untuk mengangkat tenaga kontrak yang masuk data base maupun yang terikat kontrak sampai dengan tahun 2024,” jelasnya.
Tenaga kontrak ini, kata Pj Sekda, bisa dipekerjakan kembali sampai dengan pengangkatan PPPK tahun ini.
Tetapi kemudian muncul lagi surat Mendagri tertanggal 16 Januari 2025 yang melarang Pemda di seluruh Indonesia mengangkat tenaga kontrak.
Karena itu, niat mengangkat kembali tenaga kontrak ini terpaksa harus ditunda dulu.
“Tunggu sampai ada petunjuk lebih lanjut, baik dari Mendagri maupun Menpan RB karena surat kedua menteri ini bertentangan,” timpalnya.
Menyikapi hal ini pihaknya telah menggelar rapat dan memutuskan untuk segera melakukan komunikasi dengan dua kementerian tersebut.
“Saat ini kami sedang komunikasikan dengan kedua belah pihak, baik Kemenpan RB maupun Kemendagri,” tambahnya.
Kendati demikian, ia berpendapat kemungkinan yang dimaksud dalam surat Mendagri adalah pengangkatan tenaga kontrak baru di luar data base, maupun tenaga kontrak yang sudah mengikuti seleksi PPPK.
“Tapi tidak secara inklusif disampaikan di surat itu dan ini jadi multitafsir untuk pemerintah daerah sehingga Pak Bupati sendiri menegaskan untuk mencari solusi terbaik,” sebut Edmundus.
Penegasan bupati tersebut, katanya lebih lanjut, merupakan upaya dari aspek hukum agar di kemudian hari tidak timbul persoalan.
“Jangan sampai ada masalah hukum baik untuk para tenaga kontrak yang diangkat maupun Pemda SBD sebagai institusi yang mengangkat mereka,” tandasnya.
Secara hirarkis seluruh kebijakan pemerintah pusat mesti dipatuhi, kendati ada dua hal yang kontradiktif dalam persoalan tenaga kontrak ini.
Pemerintah daerah berada di bawah naungan pembinaan menteri dalam negeri, meski dalam urusan kepegawaian berhubungan dengan Kemenpan RB.
Oleh sebab itu Pemda SBD akan menyurati pemerintah pusat untuk bisa mendapatkan penjelasan resmi.
“Ya secepat-cepatnya bisa direspon oleh pemerintah pusat untuk memberikan penjelasan, kalau bisa dalam bulan ini juga supaya jangan terlalu lama,” harapnya.
Saat ini, meski belum mendapatkan SK perpanjangan, para tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemkab SBD tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
“Mereka tetap masuk kerja, baik yang lulus seleksi PPPK tahap satu maupun yang hendak mengikuti seleksi tahap berikut,” tuturnya.
Meski secara fakta para tenaga kontrak ini tetap bekerja, pemerintah daerah menghadapi dilema untuk membayar honor karena butuh dasar legalitas.
Pihaknya kini sedang berupaya keras agar secepatnya di akhir bulan Januari sudah ada titik terang, sehingga pada bulan Februari semuanya bisa berjalan normal.
“Tentu dengan memperhatikan TMT, secara fakta memang bekerja di Februari, ya Februari. Ya yang fakta ini memang masuk dari Januari, ya Januari,” pungkasnya. ( JIP/MS )